medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut divonis hukuman penjara 3,5 tahun denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Teddy terbukti menyuap Bupati non aktif Biak Numfor Yesaya Sombuk agar mendapatkan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talut) di Biak Numfor yang tengah dibahas di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Renyut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan denda Rp150 juta subsider tiga bulan," kata Ketua Hakim Artha Theresia saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2014).
Teddy terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam uraiannya, Hakim Alexander Marwata mengatakan bahwa pada awal bulan Juni 2014, Teddy dihubungi oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Biak Yunus Sadlembolo di mana Yunus mengatakan Yesaya tengah membutuhkan uang Rp600 juta. Kemudian ditanggapi oleh Teddy dengan mengatakan, "Kalau sekarang saya tidak ada uang, tapi kalau kakak ada memberikan pekerjaan yang pasti saya bisa pinjam uang di bank" jelas Alexander menirukan percakapan Teddy.
Setelah itu, Alexander menambahkan Yesaya yang mengetahui tengah ada pembahasan terkait pembangunan Talud di Biak yang dibahas di Kementerian PDT meminta Yunus untuk terus mengawasi. Hingga akhirnya mendapat kepastian bahwa betul ada dana untuk pembangunan Talut sebesar kurang lebih Rp20 miliar.
Setelah itu Yunus menghubungi Teddy dan mengatakan bahwa Yesaya bakal datang ke Jakarta dan diminta untuk menyiapkan uang Rp600 juta.
"Sambil menyerahkan uang SGD63 ribu yang diterima langsung Yesaya, Teddy mengatakan 'pak ini saya bantu, nanti pekerjaan tolong karena saya juga ambil uang kredit, yang dijawab Yesaya 'nanti diatur aja sama Yunus", tambah Hakim.
Usai itu, Yesaya menghubungi Yunus kembali dan mengatakan masih perlu uang Rp350 juta, yang kemudian Yunus meminta pada Teddy dan direalisasikan dengan memberikan duit SGD37 ribu atau setara dengan Rp350 juta.
Adapun Teddy diberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Terdakwa sebagai pengusaha muda seharusnya membiasakan diri lewat prosedur yang benar untuk mendapatkan pekerjaan suatu proyek sesuai ketentuan yang berlaku bukan mengikuti dan membenarkan prosedur yang keliru walaupun itu sudah biasa.
Sementara dia diringankan karena terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Sementara dia diringankan karena mengaku terus terang dan mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Terkait putusan majelis hakim, Teddy menerima keputusan itu dan tidak mengajukan banding. "Saya menerima putusan," tandas Teddy.
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut divonis hukuman penjara 3,5 tahun denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Teddy terbukti menyuap Bupati non aktif Biak Numfor Yesaya Sombuk agar mendapatkan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talut) di Biak Numfor yang tengah dibahas di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Renyut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan denda Rp150 juta subsider tiga bulan," kata Ketua Hakim Artha Theresia saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2014).
Teddy terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam uraiannya, Hakim Alexander Marwata mengatakan bahwa pada awal bulan Juni 2014, Teddy dihubungi oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Biak Yunus Sadlembolo di mana Yunus mengatakan Yesaya tengah membutuhkan uang Rp600 juta. Kemudian ditanggapi oleh Teddy dengan mengatakan, "Kalau sekarang saya tidak ada uang, tapi kalau kakak ada memberikan pekerjaan yang pasti saya bisa pinjam uang di bank" jelas Alexander menirukan percakapan Teddy.
Setelah itu, Alexander menambahkan Yesaya yang mengetahui tengah ada pembahasan terkait pembangunan Talud di Biak yang dibahas di Kementerian PDT meminta Yunus untuk terus mengawasi. Hingga akhirnya mendapat kepastian bahwa betul ada dana untuk pembangunan Talut sebesar kurang lebih Rp20 miliar.
Setelah itu Yunus menghubungi Teddy dan mengatakan bahwa Yesaya bakal datang ke Jakarta dan diminta untuk menyiapkan uang Rp600 juta.
"Sambil menyerahkan uang SGD63 ribu yang diterima langsung Yesaya, Teddy mengatakan 'pak ini saya bantu, nanti pekerjaan tolong karena saya juga ambil uang kredit, yang dijawab Yesaya 'nanti diatur aja sama Yunus", tambah Hakim.
Usai itu, Yesaya menghubungi Yunus kembali dan mengatakan masih perlu uang Rp350 juta, yang kemudian Yunus meminta pada Teddy dan direalisasikan dengan memberikan duit SGD37 ribu atau setara dengan Rp350 juta.
Adapun Teddy diberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Terdakwa sebagai pengusaha muda seharusnya membiasakan diri lewat prosedur yang benar untuk mendapatkan pekerjaan suatu proyek sesuai ketentuan yang berlaku bukan mengikuti dan membenarkan prosedur yang keliru walaupun itu sudah biasa.
Sementara dia diringankan karena terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Sementara dia diringankan karena mengaku terus terang dan mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Terkait putusan majelis hakim, Teddy menerima keputusan itu dan tidak mengajukan banding. "Saya menerima putusan," tandas Teddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)