medcom.id, Jakarta: Sidang kasus pembunuhan mahasiswa Ade Sara Angelina Suroto akan memasuki babak akhir. Terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani segera menjalani sidang putusan atau vonis pada Selasa 9 Desember mendatang.
Rangkaian sidang mulai pembacaan dakwaan sejak19 Agustus lalu akan berakhir pada putusan pekan depan. Namun, persidangan untuk Assyifa mengalami keterlambatan sebab pada pembacaan nota pembelaan atau pledoi kubu Assyifa belum siap.
Sementara Hafitd, tinggal menunggu putusan sejak seminggu lalu. Hari ini, Selasa (2/12/2014), kubu Assyifa baru akan mendengarkan duplik atau jawaban atas replik dari jaksa penuntut umum pada Kejati Jakarta Pusat. Tetapi, keduanya tetap akan diputus pada pekan depan.
Sebelumnya, Hafitd dan Assyifa dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa. Keduanya dinilai telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Ade Sara. Dari tuntutan jaksa terungkap, berkali-kali Hafitd menyetrum dan memukul Ade Sara.
Ketika perempuan cantik itu sudah tak mampu memberontak, Assyifa justru mengikat leher Ade Sara menggunakan tali tas dan menariknya ke arah berlawanan. Tak sampai di situ, Assyifa juga menyumpalkan tisu dan koran ke dalam mulut Ade Sara hingga korban tak bernyawa.
Jaksa menilai Hafitd dan Assyifa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.
Usai pembacaan tuntutan pada 4 November lalu, Hafitd yang juga mantan pacar Ade Sara terlihat tegar dan tak menangis. Namun, Assyifa terlihat lebih syok. Usai dituntut seumur hidup dia menangis, tidak mampu berjalan bahkan sempat pingsan.
Atas tuntutan itu, keduanya mengajukan pembelaan. Dalam pembelaannya, kubu Hafitd mempersoalkan penggunaan pasal pembunuhan berencana. Menurut kuasa hukumnya, alat setrum yang digunakan untuk membunuh Ade Sara tidak sengaja disiapkan Hafitd. Untuk membuktikannya, dalam sidang dengan agenda meringankan hukuman itu, ibunda Hafitd, Sulatri dihadirkan dalam sidang.
Di situ, Sulastri mengatakan alat setrum yang digunakan untuk membunuh Ade Sara adalah miliknya. Persoalan alat setrum ada di mobil semata digunakan untuk menjaga diri Hafitd, sebab beberapa waktu belakang diakuinya kondisi jalanan sedang tidak aman.
Sementara itu, dalam pembelaan Assyifa, kuasa hukum menyoroti jaksa yang menghadirkan Hafitd dalam pemeriksaan saksi untuk Assyifa. Jaksa dinilai sengaja menjadikan Hafitd saksi mahkota, padahal Hafitd juga bersalah dan ada kemungkinan memberikan keterangan atas dasar ingin bebas dari kesalahan.
Meski demikian, keduanya dalam pembelaan secara lisan mengaku telah bersalah dan meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Lantas, apakah hakim akan memvonis kedua terdakwa dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan penjara seumur hidup?
medcom.id, Jakarta: Sidang kasus pembunuhan mahasiswa Ade Sara Angelina Suroto akan memasuki babak akhir. Terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani segera menjalani sidang putusan atau vonis pada Selasa 9 Desember mendatang.
Rangkaian sidang mulai pembacaan dakwaan sejak19 Agustus lalu akan berakhir pada putusan pekan depan. Namun, persidangan untuk Assyifa mengalami keterlambatan sebab pada pembacaan nota pembelaan atau pledoi kubu Assyifa belum siap.
Sementara Hafitd, tinggal menunggu putusan sejak seminggu lalu. Hari ini, Selasa (2/12/2014), kubu Assyifa baru akan mendengarkan duplik atau jawaban atas replik dari jaksa penuntut umum pada Kejati Jakarta Pusat. Tetapi, keduanya tetap akan diputus pada pekan depan.
Sebelumnya, Hafitd dan Assyifa dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa. Keduanya dinilai telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Ade Sara. Dari tuntutan jaksa terungkap, berkali-kali Hafitd menyetrum dan memukul Ade Sara.
Ketika perempuan cantik itu sudah tak mampu memberontak, Assyifa justru mengikat leher Ade Sara menggunakan tali tas dan menariknya ke arah berlawanan. Tak sampai di situ, Assyifa juga menyumpalkan tisu dan koran ke dalam mulut Ade Sara hingga korban tak bernyawa.
Jaksa menilai Hafitd dan Assyifa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.
Usai pembacaan tuntutan pada 4 November lalu, Hafitd yang juga mantan pacar Ade Sara terlihat tegar dan tak menangis. Namun, Assyifa terlihat lebih syok. Usai dituntut seumur hidup dia menangis, tidak mampu berjalan bahkan sempat pingsan.
Atas tuntutan itu, keduanya mengajukan pembelaan. Dalam pembelaannya, kubu Hafitd mempersoalkan penggunaan pasal pembunuhan berencana. Menurut kuasa hukumnya, alat setrum yang digunakan untuk membunuh Ade Sara tidak sengaja disiapkan Hafitd. Untuk membuktikannya, dalam sidang dengan agenda meringankan hukuman itu, ibunda Hafitd, Sulatri dihadirkan dalam sidang.
Di situ, Sulastri mengatakan alat setrum yang digunakan untuk membunuh Ade Sara adalah miliknya. Persoalan alat setrum ada di mobil semata digunakan untuk menjaga diri Hafitd, sebab beberapa waktu belakang diakuinya kondisi jalanan sedang tidak aman.
Sementara itu, dalam pembelaan Assyifa, kuasa hukum menyoroti jaksa yang menghadirkan Hafitd dalam pemeriksaan saksi untuk Assyifa. Jaksa dinilai sengaja menjadikan Hafitd saksi mahkota, padahal Hafitd juga bersalah dan ada kemungkinan memberikan keterangan atas dasar ingin bebas dari kesalahan.
Meski demikian, keduanya dalam pembelaan secara lisan mengaku telah bersalah dan meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Lantas, apakah hakim akan memvonis kedua terdakwa dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan penjara seumur hidup?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)