Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso (kiri) dikawal petugas usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12/2014)--Antara/Yudhi Mahatma
Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso (kiri) dikawal petugas usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12/2014)--Antara/Yudhi Mahatma

Machfud Suroso Pakai Duit Korupsi Untuk Keluarga

Renatha Swasty • 18 Desember 2014 19:46
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso tak cuma menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli apartemen, kios, rumah dan villa. Uang yang diduga dari hasil korupsi proyek pusat Olahraga Hambalang ini juga digunakan untuk keperluan keluarganya.
 
Hal ini terungkap dalam dakwaan Machfud yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/12/2014).
 
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan duit sejumlah Rp137 juta disumbangkan buat adik dan kakaknya. "Diberikan kepada Siti Mudjinah (kakak terdakwa) sebesar Rp37 juta dan diberikan kepada Nunik S (adik terdakwa) sebesar Rp100 juta," jelas Jaksa Fitroh.

Namun, jaksa tak mengungkapkan kakak dan adik Machfud menggunakan uang itu untuk apa. Tak menyumbang buat saudaranya, duit juga digunakan Machfud untuk wisata ke Eropa. Adapun, Machfud pergi bersama empat orang lain yakni bekas Manajer Divisi Konstruksi I dan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhammad Noor, Direktur PT Metaphora Solusi Global Muhammad Arifin, Masrokhan, dan Aman Santosa. Mereka membawa serta keluarga masing-masing.
 
"Biaya wisata ke Eropa sebesar Rp750.300.000," jelas Jaksa Fitroh.
 
Adapun dalam dakwaan diketahui uang korupsi itu didapat usai pengerjaan proyek mekanikal elektrikal (ME) pada proyek Hambalang yang di sub-kontrakan ke perusahaannya. Dari situ, Machfud menerima duit Rp185.580.224.894.
 
Dari uang itu rupanya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ME hanya Rp89.150.000.000. Sisa uang kemudian dibagi-bagi dan masuk ke kantongnya.
 
Machfud disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Atau, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan