medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Khusus Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Susilo Nandang Bagio. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap rekomendasi alih fungsi lahan hutan di Bogor, Kwee Cahyadi Kumala.
"Mereka diperiksa sebagai saksi bagi KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2014).
Selain dari pihak Pengadilan Negeri Bandung, KPK juga memeriksa Kwee Biyandi Kumala dari pihak swasta untuk Presiden Direktur PT Sentul City tersebut.
Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin, yang juga menjadi salah satu tersangka kasus tersebut.
Belum diketahui pasti kaitan Pengadilan Tipikor Bandung dengan tersangka. Namun, sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rachmat Yasin selama lima tahun enam bulan penjara. Cahyadi diduga menyuap Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) segera diterbitkan. Sentul City melalui PT BJA akan membangun kawasan hunian mewah terpadu di area hutan lindung di Bogor.
KPK menjerat Cahyadi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Khusus Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Susilo Nandang Bagio. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap rekomendasi alih fungsi lahan hutan di Bogor, Kwee Cahyadi Kumala.
"Mereka diperiksa sebagai saksi bagi KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2014).
Selain dari pihak Pengadilan Negeri Bandung, KPK juga memeriksa Kwee Biyandi Kumala dari pihak swasta untuk Presiden Direktur PT Sentul City tersebut.
Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin, yang juga menjadi salah satu tersangka kasus tersebut.
Belum diketahui pasti kaitan Pengadilan Tipikor Bandung dengan tersangka. Namun, sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rachmat Yasin selama lima tahun enam bulan penjara. Cahyadi diduga menyuap Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) segera diterbitkan. Sentul City melalui PT BJA akan membangun kawasan hunian mewah terpadu di area hutan lindung di Bogor.
KPK menjerat Cahyadi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)