Riefan Avrian (Foto: MI/Rommy Pujianto)
Riefan Avrian (Foto: MI/Rommy Pujianto)

Sidang Kasus Videotron

Penasihat Hukum Minta Putra Syarief Hasan Dibebaskan

Renatha Swasty • 09 Oktober 2014 11:02
medcom.id, Jakarta: Kesalahan tulis pada pasal dakwaan atas terdakwa Riefan Avrian menjadi "senjata" penasehat hukum anak Syarief Hasan tersebut untuk bebas. Dalam nota pembelaan atau eksepsinya, penasehat hukum mempermasalahkan kesalahan tersebut kepada majelis hakim.
 
Penasehat hukum meminta pada majelis hakim tindak pidana korupsi untuk membatalkan surat dakwaan untuk terdakwa dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tersebut, atas kesalahan ketik pasal yang dilakukan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.
 
"Di dalam surat dakwaan yang diajukan oleh rekan JPU terdapat kesalahan fatal dalam merumuskan pasal yang didakwakan di mana mencantumkan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b," kata penasehat hukum Novianto Sumantri, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Dalam uraiannya, penasehat hukum mempertanyakan soal Pasal 3 ayat (1) dalam UU Tipikor. Sebab, dalam UU Tipikor Pasal 3 tidak memiliki uraian ayat 1.
 
"Isi UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 3 tidak mengurai adanya ayat 1 seperti yang didakwakan," jelas Novianto.
 
Terkait tidak cermat dan jelasnya jaksa dalam merumuskan pasal yang didakwakan, penasehat hukum meminta majelis hakim membatalkan isi dakwaan.
 
"Mohon dengan segala hormat dan kerendahan hati agar majelis hakim yang mulia berkenan menyatakan rumusan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," tandas Novianto.
 
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum membeberkan pada akhir tahun 2011, Riefan dan stafnya mengadakan rapat untuk membahas pendirian PT Imaji Media. Usai pendirian, Riefan lantas menemui Kepala Biro Umum Kemenkop UKM Hasnawi Bachtiar guna meminta bantuan. Hasnawi yang saat itu merangkap Pejabat Pembuat Komitmen memberitahu stafnya Fitriadi Widodo untuk membantu Riefan.
 
Dari bantuan itu, PT Imaji Media akhirnya memenangi lelang pengerjaan dua videotron, dengan nilai Rp23.410.000.000 yang diambil oleh Riefan atas surat kuasa yang pernah dibuat sebelumnya.
 
Korupsi videotron ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar. Namun, usai dikembalikan kepada negara sebesar Rp2.695.959.000 total kerugian negara atas korupsi videotron ini seluruhnya sebesar Rp5.392.039.934.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan