medcom.id, Jakarta: Office boy PT Rifuel, Hendra Saputra bakal menjalani sidang putusan dalam korupsi pengadaan videotron Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (27/8/2014). Tim pengacara Hendra berharap lewat kesaksian bos PT Rifuel, Riefan Avrian, kliennya bisa bebas.
"Ya kita berharap mudah-mudahan hendra bisa bebas karena sesuai fakta persidangan. Kan kita melihat Riefan sudah mengakui dia yang bertanggung jawab," kata pengacara Hendra, Ahmad Taufik pada wartawan, Selasa (26/8/2014).
Dikatakan Ahmad ,seharusnya majelis hakim bisa melihat fakta persidangan Hendra. Riefan yang juga anak dari Syarief Hasan itu sudah mengaku dalam persidangan, korupsi di videotron atas tanggungjawabnya dan hal itu menjadi bukti yang tidak terbantahkan lagi.
"Riefan juga mengakui hal itu tanpa tekanan dari siapapun. Dia bicara sendiri kan dalam sidang. Kami berharap majelis hakim bisa melihat fakta persidangan itu secara objektif dalam membuat putusan," tandas dia.
Sebelumnya, saat dihadirkan menjadi saksi untuk pertama kali, Riefan mengatakan Hendra meminta pinjaman sebesar Rp10 miliar untuk mendirikan PT Imaji Media. Namun, pernyataan Riefan tidak begitu saja dipercayai oleh hakim, sebab Hendra diketahui hanyalah seorang office boy dengan pendidikan terakhir lulusan SD.
Saat itu, Riefan bersikukuh Hendra lah yang melakukan korupsi pengadaan videotron lewat PT Imaji. Penyataan Riefan kemudian terpatahkan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Riefan yang turut dihadirkan dalam persidangan itu mengakui semua kesalahannya di hadapan majelis hakim.
"Saya ingin meluruskan keterangan ini. Saya yang melakukan dari awal sampai akhir. Saya yang melakukan pendanaan. Saya yang bertanggung jawab atas semua ini. Saya berharap pengakuan saya dapat memperingan Hendra," ungkap Riefan di persidangan, Rabu (16/7/2014) lalu
Seperti diketahui, Jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman pidana 2,5 tahun penjara, uang pengganti denda Rp19 juta subsider 1,5 tahun penjara dan uang denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan pada Hendra.
Jaksa menilai Hendra melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Office boy PT Rifuel, Hendra Saputra bakal menjalani sidang putusan dalam korupsi pengadaan videotron Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (27/8/2014). Tim pengacara Hendra berharap lewat kesaksian bos PT Rifuel, Riefan Avrian, kliennya bisa bebas.
"Ya kita berharap mudah-mudahan hendra bisa bebas karena sesuai fakta persidangan. Kan kita melihat Riefan sudah mengakui dia yang bertanggung jawab," kata pengacara Hendra, Ahmad Taufik pada wartawan, Selasa (26/8/2014).
Dikatakan Ahmad ,seharusnya majelis hakim bisa melihat fakta persidangan Hendra. Riefan yang juga anak dari Syarief Hasan itu sudah mengaku dalam persidangan, korupsi di videotron atas tanggungjawabnya dan hal itu menjadi bukti yang tidak terbantahkan lagi.
"Riefan juga mengakui hal itu tanpa tekanan dari siapapun. Dia bicara sendiri kan dalam sidang. Kami berharap majelis hakim bisa melihat fakta persidangan itu secara objektif dalam membuat putusan," tandas dia.
Sebelumnya, saat dihadirkan menjadi saksi untuk pertama kali, Riefan mengatakan Hendra meminta pinjaman sebesar Rp10 miliar untuk mendirikan PT Imaji Media. Namun, pernyataan Riefan tidak begitu saja dipercayai oleh hakim, sebab Hendra diketahui hanyalah seorang office boy dengan pendidikan terakhir lulusan SD.
Saat itu, Riefan bersikukuh Hendra lah yang melakukan korupsi pengadaan videotron lewat PT Imaji. Penyataan Riefan kemudian terpatahkan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Riefan yang turut dihadirkan dalam persidangan itu mengakui semua kesalahannya di hadapan majelis hakim.
"Saya ingin meluruskan keterangan ini. Saya yang melakukan dari awal sampai akhir. Saya yang melakukan pendanaan. Saya yang bertanggung jawab atas semua ini. Saya berharap pengakuan saya dapat memperingan Hendra," ungkap Riefan di persidangan, Rabu (16/7/2014) lalu
Seperti diketahui, Jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman pidana 2,5 tahun penjara, uang pengganti denda Rp19 juta subsider 1,5 tahun penjara dan uang denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan pada Hendra.
Jaksa menilai Hendra melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)