medcom.id, Jakarta: Mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan mengatakan, sangat sulit bagi penggugat hasil pemilu presiden (pilpres) dan wakil presiden yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bisa membuktikan adanya suara yang hilang bagi penggugat hasil rekapitulsi suara KPU.
Baginya, sangat sulit untuk membuktikan adanya pemalsuan suara ditengah rekapitulasi yang sudah memasuki rekapitulasi tingkat nasional.
"Sangat sulit untuk membuktikan di persidangan nanti jika ada gugatan ke MK. Dibutuhkan bukti yang kuat, tapi sampai saat ini tidak melihat hal itu," ujar Maruarar saat dihubungi Media Indonesia, Senin, (21/7/2014) malam.
Mantan hakim konstitusi periode 2003-2008 tersebut mengtakan, pemenang berdasarkan hasil resmi dari KPU besar kemungkinan akan tetap jadi pemenang pemilu, jika penggugat tidak bisa membawa bukti yang sangat kuat untuk meyakinkan para hakim.
"Untuk menghadirkan saksi dari daerah yang memang dikurangi suaranya sangat sulit. Dengan rekapitulasi transparan seperti sekarang begitu juga dengan quick count pembanding membuktikan hal itu sangat sulit," ujarnya.
Senada dengan Maruarar, mantan hakim konstitusi Harjono pun mengatakan sulitnya mengajukan gugatan jika tidak memiliki bukti kuat. Penggugat perlu membuktikan di persidangan dengan bukti yang meyakinkan hakim. "Perlu bukti yang kuat untuk bisa meyakinkan hakim bahwa ada pengurangan suara," pungkas Harjono.
medcom.id, Jakarta: Mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan mengatakan, sangat sulit bagi penggugat hasil pemilu presiden (pilpres) dan wakil presiden yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bisa membuktikan adanya suara yang hilang bagi penggugat hasil rekapitulsi suara KPU.
Baginya, sangat sulit untuk membuktikan adanya pemalsuan suara ditengah rekapitulasi yang sudah memasuki rekapitulasi tingkat nasional.
"Sangat sulit untuk membuktikan di persidangan nanti jika ada gugatan ke MK. Dibutuhkan bukti yang kuat, tapi sampai saat ini tidak melihat hal itu," ujar Maruarar saat dihubungi
Media Indonesia, Senin, (21/7/2014) malam.
Mantan hakim konstitusi periode 2003-2008 tersebut mengtakan, pemenang berdasarkan hasil resmi dari KPU besar kemungkinan akan tetap jadi pemenang pemilu, jika penggugat tidak bisa membawa bukti yang sangat kuat untuk meyakinkan para hakim.
"Untuk menghadirkan saksi dari daerah yang memang dikurangi suaranya sangat sulit. Dengan rekapitulasi transparan seperti sekarang begitu juga dengan
quick count pembanding membuktikan hal itu sangat sulit," ujarnya.
Senada dengan Maruarar, mantan hakim konstitusi Harjono pun mengatakan sulitnya mengajukan gugatan jika tidak memiliki bukti kuat. Penggugat perlu membuktikan di persidangan dengan bukti yang meyakinkan hakim. "Perlu bukti yang kuat untuk bisa meyakinkan hakim bahwa ada pengurangan suara," pungkas Harjono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)