medcom.id, Jakarta: Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Kapal Katamaran di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan angkutan penyebrangan Kepulauan Seribu Dinas Perhubungan.
"Kasusnya itu pengadaan tahun 2012 untuk kapal cepat di Dishub DKI mengingat tidak sesuai dengan fisik teknis. Kita melakukan penyitaan, tiba dari pukul 13.00 WIB," kata Penyidik Viktor Antonius di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (4/12/2014).
Penyitaan ini terkait dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan Kepulauan Seribu 2012 dengan nilai anggaran lebih dari Rp24 miliar. Kapal katamaran yang disita terbilang cukup besar. Ia mampu menampung penumpang hingga 200 orang.
Namun, ada penyelewengan dalam spesifikasinya. Kapal yang dipesan seharusnya memiliki kecepatan 25 knot tapi nyatanya setelah diperiksa ahli hanya sampai 12 knot.
Kejagung telah menetapkan lima pertama dalam kasus ini. Pertama, Sekretaris Dishub DKI Jakarta Drajat Adhyaksa sebagai tersangka. Ia berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek ini. Drajat juga diketahui berstatus tersangka dalam kasus pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan bus reguler.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Kamaru, Zaman Budyanto. Ia sudah ditahan penyidik pada Kamis (27/11/2014). Sementara tiga tersangka lainnya adalah THS, BU, dan rekanan pengadaan kapal yaitu ABS.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Kapal Katamaran di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan angkutan penyebrangan Kepulauan Seribu Dinas Perhubungan.
"Kasusnya itu pengadaan tahun 2012 untuk kapal cepat di Dishub DKI mengingat tidak sesuai dengan fisik teknis. Kita melakukan penyitaan, tiba dari pukul 13.00 WIB," kata Penyidik Viktor Antonius di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (4/12/2014).
Penyitaan ini terkait dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan Kepulauan Seribu 2012 dengan nilai anggaran lebih dari Rp24 miliar. Kapal katamaran yang disita terbilang cukup besar. Ia mampu menampung penumpang hingga 200 orang.
Namun, ada penyelewengan dalam spesifikasinya. Kapal yang dipesan seharusnya memiliki kecepatan 25 knot tapi nyatanya setelah diperiksa ahli hanya sampai 12 knot.
Kejagung telah menetapkan lima pertama dalam kasus ini. Pertama, Sekretaris Dishub DKI Jakarta Drajat Adhyaksa sebagai tersangka. Ia berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek ini. Drajat juga diketahui berstatus tersangka dalam kasus pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan bus reguler.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Kamaru, Zaman Budyanto. Ia sudah ditahan penyidik pada Kamis (27/11/2014). Sementara tiga tersangka lainnya adalah THS, BU, dan rekanan pengadaan kapal yaitu ABS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)