medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Syamsuddin Murtaza Ketua Ikatan Keluarga Keturunan India (IKKI) terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Palembang dan memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan. Ia akan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyito.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RH dan M," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat pagi.
Bersama Syamsuddin, KPK juga memanggil tiga saksi lain. Mereka adalah M. Ali, Agus Tanto, serta Ryan Yusuf Anggra. Ketiganya berasal dari pihak swasta. "Mereka juga menjadi saksi untuk tersangka RH dan M," sebut Priharsa.
Syamsuddin disebut-sebut merupakan penyandang dana dan pendukung Romi Herton saat dia maju dalam Pilkada Palembang. Namun, tak diketahui pasti apakah Syamsuddin turut terlibat memberi uang untuk Romi menyuap Akil Mochtar.
"Yang pasti, saksi dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan," jelas Priharsa.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sengketa penanganan Pilkada Palembang di MK. Keduanya disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, kedunya juga diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Syamsuddin Murtaza Ketua Ikatan Keluarga Keturunan India (IKKI) terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Palembang dan memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan. Ia akan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyito.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RH dan M," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat pagi.
Bersama Syamsuddin, KPK juga memanggil tiga saksi lain. Mereka adalah M. Ali, Agus Tanto, serta Ryan Yusuf Anggra. Ketiganya berasal dari pihak swasta. "Mereka juga menjadi saksi untuk tersangka RH dan M," sebut Priharsa.
Syamsuddin disebut-sebut merupakan penyandang dana dan pendukung Romi Herton saat dia maju dalam Pilkada Palembang. Namun, tak diketahui pasti apakah Syamsuddin turut terlibat memberi uang untuk Romi menyuap Akil Mochtar.
"Yang pasti, saksi dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan," jelas Priharsa.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sengketa penanganan Pilkada Palembang di MK. Keduanya disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, kedunya juga diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)