Jakarta: Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, tak terima terdakwa penyiraman air keras dijerat pasal penganiayaan. Tindakan tersebut masuk kategori pembunuhan berencana.
"Perbuatan penyerangan air keras yang dalam jumlah banyak, faktanya saat itu saya gagal napas," ujar Novel dalam telekonferensi, Senin, 15 Juni 2020.
Dampak langsung dari air keras itu sangat dirasakan Novel. Ia sempat menabrak pohon ketika mencari pertolongan. Nyawanya tertolong ketika ia mengguyur air pada luka akibat siraman air keras.
"Mendapatkan air dalam waktu tidak lebih dari 20 detik. Beberapa kasus (penyiraman air keras) menimbulkan meninggal dunia pada korban," tutur dia.
Menurut Novel, kasusnya sangat jelas untuk dipahami. Lantaran terdapat unsur terencana, dampak yang serius, dan dilakukan terhadap aparatur penegak hukum di KPK.
Baca: Bambang Widjojanto Sebut Peradilan Kasus Novel Baswedan Sesat
Novel mengusulkan terdakawa dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto 53 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Serta subsider pasal 355 KUHP ayat (2) juncto 356.
Terdakwa penyerang Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dituntut hukuman satu tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras.
"Telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Keduanya dianggap melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal-hal yang memberatkan tuntutan terdakwa yakni mencederai kehormatan institusi Polri. Sementara hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya.
Jakarta: Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, tak terima terdakwa penyiraman air keras dijerat pasal penganiayaan. Tindakan tersebut masuk kategori pembunuhan berencana.
"Perbuatan penyerangan air keras yang dalam jumlah banyak, faktanya saat itu saya gagal napas," ujar Novel dalam telekonferensi, Senin, 15 Juni 2020.
Dampak langsung dari air keras itu sangat dirasakan Novel. Ia sempat menabrak pohon ketika mencari pertolongan. Nyawanya tertolong ketika ia mengguyur air pada luka akibat siraman air keras.
"Mendapatkan air dalam waktu tidak lebih dari 20 detik. Beberapa kasus (penyiraman air keras) menimbulkan meninggal dunia pada korban," tutur dia.
Menurut Novel, kasusnya sangat jelas untuk dipahami. Lantaran terdapat unsur terencana, dampak yang serius, dan dilakukan terhadap aparatur penegak hukum di KPK.
Baca: Bambang Widjojanto Sebut Peradilan Kasus Novel Baswedan Sesat
Novel mengusulkan terdakawa dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto 53 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Serta subsider pasal 355 KUHP ayat (2) juncto 356.
Terdakwa penyerang Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dituntut hukuman satu tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras.
"Telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Keduanya dianggap melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal-hal yang memberatkan tuntutan terdakwa yakni mencederai kehormatan institusi Polri. Sementara hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)