Jakarta: Sebanyak 119.175 narapidana (napi) dan warga binaan usia anak-anak mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI. Program tersebut diklaim menghembat pengeluaran negara Rp176 miliar.
"Total penghematan anggaran narapidana mencapai Rp176.262.630.000," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Reynhard Silitonga, dalam keterangan persnya, Senin, 17 Agustus 2020.
Anggaran yang dihemat tersebut berasal dari uang makan narapidana. Penghematan anggaran makan 117.737 napi penerima pengurangan masa hukuman atau RU I mencapai Rp173.258.730.000.
Sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU II atau yang dinyatakan bebas, mencapai Rp3.003.900.000.
Baca: 119.175 Napi Dapat Remisi 17 Agustus
Reynhard menjelaskan, remisi tersebut diberikan pada napi yang telah memenuhi persyaratan. Mereka minimal dipidana enam bulan dan tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
Selain itu, napi harus aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). "Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," tegas Reynhard.
Remisi atau pengurangan masapidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun1995 tentang Pemasyarakatan. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No.3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Jakarta: Sebanyak 119.175 narapidana (napi) dan warga binaan usia anak-anak mendapat remisi Hari Ulang Tahun (
HUT) ke-75 RI. Program tersebut diklaim menghembat pengeluaran negara Rp176 miliar.
"Total penghematan anggaran narapidana mencapai Rp176.262.630.000," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Reynhard Silitonga, dalam keterangan persnya, Senin, 17 Agustus 2020.
Anggaran yang dihemat tersebut berasal dari uang makan narapidana. Penghematan anggaran makan 117.737 napi penerima pengurangan masa hukuman atau RU I mencapai Rp173.258.730.000.
Sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU II atau yang dinyatakan bebas, mencapai Rp3.003.900.000.
Baca: 119.175 Napi Dapat Remisi 17 Agustus
Reynhard menjelaskan,
remisi tersebut diberikan pada napi yang telah memenuhi persyaratan. Mereka minimal dipidana enam bulan dan tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
Selain itu, napi harus aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). "Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," tegas Reynhard.
Remisi atau pengurangan masapidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun1995 tentang Pemasyarakatan. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No.3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)