Kejaksaan Agung Bakal Penuhi Panggilan Panja Jiwasraya
Cindy • 04 Februari 2020 21:19
Jakarta: Kejaksaan Agung bakal memenuhi panggilan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR pekan depan. Pertemuan membahas seputar kasus gagal bayar asuransi pelat merah itu.
"Waktu kita sama-sama mendengarkan akan dibentuk Panja, kita akan melakukan audiensi secara tertutup, mungkin itu," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Januari 2020.
Hari memastikan pembentukan Panja Jiwasraya tak akan menganggu proses penyidikan. Panja Jiwasraya tak memiliki kewenangan mengintervensi ranah hukumnya.
"Kami yang ranahnya di sini sesuai dengan aturan main. Kita tetap melaksanakan kegiatan penyidikan. Di sana membentuk apa itu kewenangan yang di sana," jelas Hari.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 3 Januari 2020. Foto: Medcom.id/ Cindy
Komisi III DPR telah membentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum Jiwasraya. Panja segera bekerja dengan memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan direktur penyidikan Kejaksaan Agung.
"Tujuannya kami ingin mendapat masukan sudah sejauh mana penanganan perkara Jiwasraya," kata Ketua Panja Pengawasan Penegakan Hukum Jiwasraya Herman Hery di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020.
Panja berisikan 32 anggota, terdiri dari 27 anggota, dan lima pimpinan. Herman mewanti-wanti anggota panja agar tidak asal berbicara terkait kasus Jiwasraya. Pasalnya, tak semua informasi yang dimiliki panja boleh diketahui publik.
Herman menepis adanya upaya Komisi III menutup-nutupi penyidikan kasus Jiwasraya. Menurut dia, proses hukum yang sudah berjalan pada kasus ini harus dihormati.
Jakarta: Kejaksaan Agung bakal memenuhi panggilan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR pekan depan. Pertemuan membahas seputar kasus gagal bayar asuransi pelat merah itu.
"Waktu kita sama-sama mendengarkan akan dibentuk Panja, kita akan melakukan audiensi secara tertutup, mungkin itu," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Januari 2020.
Hari memastikan pembentukan Panja Jiwasraya tak akan menganggu proses penyidikan. Panja Jiwasraya tak memiliki kewenangan mengintervensi ranah hukumnya.
"Kami yang ranahnya di sini sesuai dengan aturan main. Kita tetap melaksanakan kegiatan penyidikan. Di sana membentuk apa itu kewenangan yang di sana," jelas Hari.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 3 Januari 2020. Foto: Medcom.id/ Cindy
Komisi III DPR telah membentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum Jiwasraya. Panja segera bekerja dengan memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan direktur penyidikan Kejaksaan Agung.
"Tujuannya kami ingin mendapat masukan sudah sejauh mana penanganan perkara Jiwasraya," kata Ketua Panja Pengawasan Penegakan Hukum Jiwasraya Herman Hery di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020.
Panja berisikan 32 anggota, terdiri dari 27 anggota, dan lima pimpinan. Herman mewanti-wanti anggota panja agar tidak asal berbicara terkait kasus Jiwasraya. Pasalnya, tak semua informasi yang dimiliki panja boleh diketahui publik.
Herman menepis adanya upaya Komisi III menutup-nutupi penyidikan kasus Jiwasraya. Menurut dia, proses hukum yang sudah berjalan pada kasus ini harus dihormati. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)