Jakarta: Tim Buser Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, dilempari batu oleh warga saat menangkap buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Hadi Arsono alias Adi Bongkeng. Petugas yang dilempari batu tersebut, yakni Iptu Hasan Badri, Aiptu Sukandi, Bripka J Silalahi, dan Bripka Supriyadi.
"Adi Bongkeng sempat melawan petugas dan kabur berlari ke Bahari A2. Oleh Opsnal Polsek Tanjung Priok dikejar dan dapat diamankan, namun petugas mendapat perlawanan dari warga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Juli 2020.
Penangkapan ini terjadi di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada pukul 15.30 WIB Senin, 27 Juli 2020. Opsnal Buser Polsek Tanjung Priok saat itu sedang melakukan observasi di Jalan Bahari A2 guna mengantisipasi tindak pidana curas.
"Sampai di Jembatan Margaria, tim melihat DPO yang diduga Adi Bongkeng. Oleh anggota langsung diberhentikan," kata Yusri.
Setelah menangkap tersangka, petugas langsung membawanya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adi Bongkeng telah menjadi buronan atas kasus curas yang dilakukan pada 14 April 2020. Polisi telah menyita barang bukti sebuah sepeda motor Honda Satria FU dan mencari saksi atas kasus yang melibatkan Bongkeng.
Adi Bongkeng dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
Jakarta: Tim Buser Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, dilempari batu oleh warga saat menangkap buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Hadi Arsono alias Adi Bongkeng. Petugas yang dilempari batu tersebut, yakni Iptu Hasan Badri, Aiptu Sukandi, Bripka J Silalahi, dan Bripka Supriyadi.
"Adi Bongkeng sempat melawan petugas dan kabur berlari ke Bahari A2. Oleh Opsnal Polsek Tanjung Priok dikejar dan dapat diamankan, namun petugas mendapat perlawanan dari warga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Juli 2020.
Penangkapan ini terjadi di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada pukul 15.30 WIB Senin, 27 Juli 2020. Opsnal Buser Polsek Tanjung Priok saat itu sedang melakukan observasi di Jalan Bahari A2 guna mengantisipasi tindak pidana curas.
"Sampai di Jembatan Margaria, tim melihat DPO yang diduga Adi Bongkeng. Oleh anggota langsung diberhentikan," kata Yusri.
Setelah menangkap tersangka, petugas langsung membawanya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adi Bongkeng telah menjadi buronan atas kasus curas yang dilakukan pada 14 April 2020. Polisi telah menyita barang bukti sebuah sepeda motor Honda Satria FU dan mencari saksi atas kasus yang melibatkan Bongkeng.
Adi Bongkeng dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)