Tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, berhasil diekstradisi dari Serbia ke pemerintah Indonesia setelah 17 tahun buron. DOK Kemenkumham
Tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, berhasil diekstradisi dari Serbia ke pemerintah Indonesia setelah 17 tahun buron. DOK Kemenkumham

Kronologi Penangkapan Hingga Ekstradisi Maria Pauline

Renatha Swasty • 09 Juli 2020 13:09
Tagerang: Pemerintah Indonesia berhasil mengekstradisi tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa (MPL), dari Serbia. Pemulangan membutuhkan waktu panjang.
 
"Ini proses pencarian panjang yang kita lakukan, kita buktikan negara kita adalah negara hukum. Perjalanan ini memang agak tertutup, beliau sudah ditangkap 16 Juli 2019," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly dalam konferensi pers di Gedung VIP Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 9 Juli 2020.
 
Maria kabur usai ditetapkan sebagai tersangka pembobol BNI senilai Rp1,7 triliun pada 2003.
Dia sempat kabur ke Singapura dan Belanda.

Maria terdeteksi di Belanda. Namun, upaya pemerintah meminta Maria diekstradisi tak dikabulkan. Maria telah menjadi warga negara Belanda dan Indonesia tak memiliki kerja sama ekstradisi dengan Belanda.
 
Setahun lalu, Maria terdeteksi di Serbia. Dia ditangkap oleh NCB Interpol Serbia pada 16 Juli 2019 di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, Serbia. Dia terdeteksi berdasarkan red notice Interpol dengan nomor kontrol A-1361/12-2003.
 
"Pasca-tertangkap setelah pemberitahuan dari Pemerintah Serbia, (Kemenkumham) mengirimkan surat percepatan ekstradisi pada 31 Juli 2019," beber Yasonna.
 
Namun, surat itu tak kunjung dijawab. Kemenkumham kembali mengirimkan surat percepatan proses ekstradisi pada 3 September 2019.
 
Pemerintah Indonesia juga melakukan pendekatan high level dengan Pemerintah Serbia. Upaya negosiasi dilakukan langsung oleh Yasonna.
 
"Saya melaporkan kepada Pak Presiden (Joko Widodo) melalui Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno). Diperlukan langkah-langkah high diplomacy karena kalau lewat tanggal 16 (Juli 2020) masa penahanan (di Serbia) berakhir, mau tidak mau dibebaskan," tutur Yasonna.
 
(Baca: Buron 17 Tahun, Pembobol BNI Diekstradisi dari Serbia)
 
Dia menyebut selama negosiasi bertemu dengan Wakil Menteri Kehakiman Serbia, Wakil Perdana Menteri Serbia, dan puncaknya Presiden Serbia Aleksandar Vucic. Melalui pendekatan itu, ditambah hubungan baik Indonesia dan Serbia, permohonan ekstradisi dikabulkan melalui Keputusan Menteri Kehakiman Serbia Nomor 713-01-02436/ 2019-08 tertanggal 6 April 2020.
 
"Walaupun kita belum punya perjanjian ekstradisi dengan Serbia, namun dengan hubungan baik dan dengan pendekatan higl level, persahabatan. Kita bisa membawa MPL ke mari," tutur Yasonna.
 
Akhirnya, Maria diserahkan dari NCB Serbia ke Central Authority Indonesia pada Rabu, 8 Juli 2020. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan ke Bareskrim Polri.
 
Maria dibawa ke Tanah Air dengan Garuda Indonesia. Dia diapit petugas Bareskrim dengan tangan terborgol. Ini dilakukan demi menjaga keselamatan selama penerbangan.
 
Yasonna menyebut penangkapan hingga ekstradisi Maria sengaja dilakukan senyap. Semua itu dilakukan demi memudahkan pemulangan Maria.
 
Apalagi, sepanjang negosiasi dengan Pemerintah Serbia juga ditemui beberapa halangan. "Selama ini ada negara eropa juga yang mencoba melakukan diplomasi agar beliau tidak diesktradisi dan ada pengacara beliau yang mencoba melakukan upaya-upaya suap," beber Yasonna.
 
Maria tiba di Indonesia Kamis siang, 9 Juli 2020. Dia selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum. Yasonna memastikan Maria telah menjalani cek kesehatan, termasuk tes covid-19 sebelum dibawa pulang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan