Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Kapolsek Tegal Selatan Dicopot Buntut Pesta Dangdutan

Siti Yona Hukmana • 26 September 2020 16:03
Jakarta: Kapolsek Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Komisaris Polisi (Kompol) Joeharno, dicopot dari jabatannya. Dia dinonaktifkan akibat membiarkan pesta dangdutan di tengah pandemi virus korona di Lapangan Tegal Selatan. 
 
"Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam (Profesi dan Pengamanan)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 September 2020. 
 
Menurut dia, Polri tengah mendalami laporan polisi (LP) Nomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Laporan itu terkait konser dangdut yang berpotensi memicu klaster baru covid-19.

"Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo,"  ungkap mantan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya itu. 
 
Acara pernikahan dengan pentas hiburan dangdut pada Rabu malam, 23 September 2020, viral di media sosial Twitter. Hal ini bermula dari seseorang mengunggah poster pesta dangdutan tersebut.
 
Baca: Penyelenggara Konser Dangdut di Tegal Terancam 1 Tahun Penjara
 
Unggahan itu dikomentari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui akun Twitter-nya. Ganjar langsung menelepon Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. 
 
Acara itu rupanya digelar Wasmad Edi Susilo. Politikus Partai Golkar itu langsung diperiksa polisi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan