Jakarta: Korps Bhayangkara satu suara dengan pemerintah terkait pembentukan organisasi masyarakat (ormas) oleh eks anggota Front Pembela Islam (FPI). Polri tidak melarang warga mendirikan ormas.
"Semua warga negara boleh melakukan suatu kegiatan atau mendirikan suatu organisasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Januari 2020.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni, tidak melanggar hukum.
"Tentunya banyak aturan yang ada di pemerintah Indonesia ini. Silakan saja aturan-aturan itu dijadikan landasan dalam membuat suatu organisasi," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Baca: Mendirikan Ormas Apa Saja Boleh Asal Tak Melanggar Hukum
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pemerintah tidak melarang warga mendirikan organisasi masyarakat (ormas). Asal, tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
"Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," kata Mahfud dikutip dari Twitter-nya @mohmahfudmd, Jumat, 1 Januari 2020.
Pernyataan Mahfud menanggapi pembentukan Front Persatuan Islam. Kelompok ini didirikan eks anggota FPI yang baru saja dibubarkan pemerintah.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan pemerintah tidak akan mengambil langkah khusus menanggapi hal itu. Sebab, kebebasan berserikat dan berkumpul dilindungi konstitusi.
"Wong tiap hari juga berdiri organisasi. Saat ini ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tidak apa-apa juga," ungkap Mahfud.
Jakarta: Korps Bhayangkara satu suara dengan pemerintah terkait pembentukan organisasi masyarakat (ormas) oleh eks anggota Front Pembela Islam (
FPI). Polri tidak melarang warga mendirikan
ormas.
"Semua warga negara boleh melakukan suatu kegiatan atau mendirikan suatu organisasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Januari 2020.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni, tidak melanggar hukum.
"Tentunya banyak aturan yang ada di pemerintah Indonesia ini. Silakan saja aturan-aturan itu dijadikan landasan dalam membuat suatu organisasi," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Baca: Mendirikan Ormas Apa Saja Boleh Asal Tak Melanggar Hukum
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pemerintah tidak melarang warga mendirikan organisasi masyarakat (ormas). Asal, tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
"Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," kata Mahfud dikutip dari Twitter-nya @mohmahfudmd, Jumat, 1 Januari 2020.
Pernyataan Mahfud menanggapi pembentukan Front Persatuan Islam. Kelompok ini didirikan eks anggota FPI yang baru saja dibubarkan pemerintah.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan pemerintah tidak akan mengambil langkah khusus menanggapi hal itu. Sebab, kebebasan berserikat dan berkumpul dilindungi konstitusi.
"Wong tiap hari juga berdiri organisasi. Saat ini ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tidak apa-apa juga," ungkap Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)