Jakarta: Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengaku kesulitan bertemu kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka bakal mengadu ke DPR.
"Kami mungkin ke komisi hukum di DPR, kemudian kita ke stakeholder yang lain supaya ada keadilan di sini. Jangan sampai salah satu anak bangsa dijadikan target tidak proporsional dalam penyelenggaraan hukum," kata pengacara Munarman, Ann Noor Qumar, di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 29 April 2021.
Ann Noor juga menyebut penangkapan Munarman tidak adil. Dia berharap pertemuan dengan DPR bisa memperjelas hak Munarman sebagai warga negara di mata hukum.
Pihaknya juga berencana menyambangi Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). Pihaknya bakal menyampaikan terkait proses hukum yang tengah menjerat Munarman.
"Kita akan pertimbangkan mengingat Komnas HAM kan salah satu bagian dari lembaga terkait. Nanti kita pertimbangkan," tutur dia.
(Baca: Kronologi Penangkapan Munarman, Ditetapkan Tersangka Sejak April)
Ann Noor mengaku dua kali tidak diperbolehkan bertemu dengan Munarman di Polda Metro Jaya. Petugas rutan tidak memberikan informasi terkait kondisi Munarman di dalam sel.
"Tidak ada keterangan apakah sehat atau sakit, apakah dia makan atau tidak. Pada saat kita mau menitipkan barang pun mereka tolak, terutama pakaian," ujar Ann Noor.
Munarman ditangkap di kediamannya Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa, 27 April 2021. Munarman diduga terkait pembaiatan di beberapa lokasi.
Pertama, pembaiatan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Kedua, pembaitan di Makassar dan Medan. Polisi menyebut pembaiatan di Makassar terafiliasi dengan jaringan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
Jakarta: Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (
FPI) Munarman mengaku kesulitan bertemu kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka bakal mengadu ke
DPR.
"Kami mungkin ke komisi hukum di DPR, kemudian kita ke
stakeholder yang lain supaya ada keadilan di sini. Jangan sampai salah satu anak bangsa dijadikan target tidak proporsional dalam penyelenggaraan hukum," kata pengacara Munarman, Ann Noor Qumar, di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 29 April 2021.
Ann Noor juga menyebut penangkapan Munarman tidak adil. Dia berharap pertemuan dengan DPR bisa memperjelas hak Munarman sebagai warga negara di mata hukum.
Pihaknya juga berencana menyambangi Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). Pihaknya bakal menyampaikan terkait proses hukum yang tengah menjerat Munarman.
"Kita akan pertimbangkan mengingat Komnas HAM kan salah satu bagian dari lembaga terkait. Nanti kita pertimbangkan," tutur dia.
(Baca:
Kronologi Penangkapan Munarman, Ditetapkan Tersangka Sejak April)
Ann Noor mengaku dua kali tidak diperbolehkan bertemu dengan Munarman di Polda Metro Jaya. Petugas rutan tidak memberikan informasi terkait kondisi Munarman di dalam sel.
"Tidak ada keterangan apakah sehat atau sakit, apakah dia makan atau tidak. Pada saat kita mau menitipkan barang pun mereka tolak, terutama pakaian," ujar Ann Noor.
Munarman ditangkap di kediamannya Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa, 27 April 2021. Munarman diduga terkait pembaiatan di beberapa lokasi.
Pertama, pembaiatan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Kedua, pembaitan di Makassar dan Medan. Polisi menyebut pembaiatan di Makassar terafiliasi dengan jaringan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)