Eni Maulani Saragih. MI/Rommy Pujianto
Eni Maulani Saragih. MI/Rommy Pujianto

Terpidana Korupsi Eni Maulani Saragih Melunasi Uang Pengganti

Candra Yuri Nuralam • 27 April 2021 06:36
Jakarta: Terpidana kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Eni Maulani Saragih menyetorkan uang Rp3,78 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Duit merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasus yang menyeretnya.
 
"Dengan dilakukannya penyetoran tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti terpidana Eni Maulani Saragih telah selesai," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 April 2021.
 
Kewajiban uang pengganti ini mengacu putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu wajib membayar uang pengganti sebesar Rp5,08 miliar dan SGD40 ribu.

"Komitmen KPK untuk melakukan asset recovery melalui penagihan uang denda dan uang pengganti akan terus dilakukan kepada para terpidana," ujar Ali.
 
(Baca: KPK Buru Orang yang Bantu Samin Tan Lari)
 
Eni divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan terkait korupsi PLTU Riau-1. Eni terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari bos BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai peran Eni dalam memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak cukup aktif. Salah satunya, pertemuan antara Kotjo dan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
 
Hal tersebut juga membuat hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) Eni. Politikus Golkar itu juga terbukti menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
 
Eni terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan