Konferensi pers OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Konferensi pers OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Bupati Nganjuk Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Candra Yuri Nuralam • 10 Mei 2021 18:07
Jakarta: Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Novi ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
 
"Saudara NRH (Novi Rahman Hidayat) Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Mei 2021.
 
Keenam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio. Kemudian, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.

(Baca: Kasus OTT Bupati Nganjuk Dilanjutkan Bareskrim Polri)
 
Novi merupakan penerima suap. Sementara itu, enam lainnya merupakan pemberi suap.
 
"Barang bukti yang ditemukan berupa uang tunai sebesar Rp647,9 juta dari brankas pribadi Bupati Nganjuk," ujar Djoko.
 
Bareskrim juga menyita delapan ponsel dari tangkap tangan itu. Korps Bhayangkara juga menyita satu buku tabungan atas nama Tri Basuki Widodo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan