Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Kamis, 6 Mei 2021. Ajay dikorek karena mengaku ada penyidik KPK yang meminta duit Rp1 miliar sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terjadi.
"Tim penyidik melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi terkait informasi pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Mei 2021.
Menurut dia, KPK menduga penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju yang memalak Ajay kala itu. Lembaga Antikorupsi juga meminta keterangan dua pihak swasta Radian Azhar dan Syaiful Bahri untuk mendalami permainan kotor Robin.
Baca: Soal Tes Wawasan Kebangsaan Bikin Heran Ketua Wadah Pegawai KPK
"KPK terus mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) maupun pihak-pihak lain yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di KPK," tegas Ali.
Robin, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di KPK. Ketiganya sudah ditahan KPK.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Kamis, 6 Mei 2021. Ajay dikorek karena mengaku ada penyidik KPK yang meminta duit Rp1 miliar sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terjadi.
"Tim penyidik melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi terkait informasi pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Mei 2021.
Menurut dia, KPK menduga penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju yang memalak Ajay kala itu. Lembaga Antikorupsi juga meminta keterangan dua pihak swasta Radian Azhar dan Syaiful Bahri untuk mendalami permainan kotor Robin.
Baca:
Soal Tes Wawasan Kebangsaan Bikin Heran Ketua Wadah Pegawai KPK
"KPK terus mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) maupun pihak-pihak lain yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di KPK," tegas Ali.
Robin, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
suap penanganan perkara di KPK. Ketiganya sudah ditahan KPK.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)