Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez

Penyuap Mantan Anggota BPK Dieksekusi

Candra Yuri Nuralam • 10 Maret 2021 20:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana sekaligus Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
 
"Untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Eksekusi mengacu putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. Lembaga Antikorupsi juga akan menagih denda Leonardo.

"Dibebankan juga untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ali.
 
(Baca: KPK Tahan Eks Anggota BPK Terkait Suap SPAM PUPR)
 
Leonardo divonis dua tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Leonardo selama dua tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
 
Leo terbukti menyuap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil SGD 100 ribu dan US$20 ribu atau setara Rp1,3 miliar. Uang sebagai imbalan karena Rizal Djalil telah mengupayakan PT Minarta Dutahutama, perusahaan milik Leonardo, menjadi pelaksana proyek.
 
Perusahaan Leo dipercaya menjadi pelaksana pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2. Proyek tersebut berada di bawah Direktorat Pengembangan SPAM Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
Leonardo terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan