Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Pelaku Tabrak Lari Bocah di Kelapa Gading Terancam 5 Tahun Penjara

Siti Yona Hukmana • 25 Maret 2021 04:02
Jakarta: MRK, 21, pelaku tabrak lari di Kelapa Gading, Jakarta Utara, terancam hukuman lima tahun penjara. Pengemudi sedan Mercy berpelat B 2388 RFQ itu terbukti lalai berkendara yang mengakibatkan korban luka berat.
 
"Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 3 dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Maret 2021.
 
Pasal 310 ayat 3 menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, akan dipidana kurungan paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Sedangkan, Pasal 312 mengatur hukuman bagi pelaku tabrak lari. Beleid itu berisikan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
 
MRK menyerahkan diri ke Polres Jakarta Utara sekitar pukul 12.30 WIB pada Rabu, 24 Maret 2021. Dia menyerahkan diri usai polisi mendatangi kediaman orang tuanya pada Selasa malam, 23 Maret 2021.
 
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan," ujar Sambodo.
 
Polisi akan mengetes urine mahasiswa itu. Guna mengetahui ada tidaknya pengaruh alkohol dan narkoba.
 
Baca: Penabrak Bocah di Kelapa Gading Kabur karena Syok
 
Penyebab kecelakaan diketahui karena pengemudi tidak hati-hati dan kurang konsentrasi. MRK tidak memperhatikan situasi jalan saat mengatur kursi kemudi dan memasang seat belt. Kemudian, dia melarikan diri karena takut dan kaget.
 
Tabrak lari itu terjadi sekitar pukul 06.17 WIB, Minggu, 21 Maret 2021. Lokasi insiden itu di Jalan Kelapa Cengkir arah Barat, tepatnya di samping kantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
 
Tabrak lari terekam gawai dan viral di WhatsApp Group (WAG). Dari video tampak sebuah mobil sedan warna hitam melaju kencang dan menabrak korban satu keluarga ayah, ibu, dan anak hingga terpental lebih kurang satu meter.
 
Akibatnya, ayah dan ibu mengalami luka ringan. Sedangkan, anaknya berusia tujuh tahun mengalami pendarahan di otak. Saat ini, bocah itu tengah menjalani perawatan intensif di ruang ICU salah satu rumah sakit di Jakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan