Jakarta: Penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito, berharap mendapatkan keringanan hukuman lewat justice collabolator (JC). Suharjito mengajukan permohonan JC dalam kasus dugaan rasuah ekspor benih lobster.
"Tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan masih berat saya jalani," ujar Suharjito saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 14 April 2021.
Suharjito berharap hakim mengabulkan permohonan JC tersebut. Dia berjanji membeberkan semua orang yang bermain dalam kasus rasuah ini jika sudah mendapatkan status JC.
"Saya sudah berusaha keras bersikap kooperatif dengan penegak hukum dan saya sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya yang sesuai saya ketahui dan saya alami," kata Suharjito.
Suharjito berdalih praktik suap ini bukan kesalahannya semua. "Karena dalam perkara ini saya sebagai korban penyalahgunaan kewenangan dan jabatan penyelenggara negara," tutur Suharjito.
Baca: Penyuap Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Penjara
Suharjito juga berharap hakim tidak memberi hukuman penjara yang terlalu lama. Dia mengaku masih memiliki tanggungan keluarga.
"Saya juga juga masih punya tanggungan istri dan anak-anak yang masih berada di dalam proses pendidikan di perguruan tinggi dan SMP yang masih memerlukan sosok ayah," ucap Suharjito.
Suharjito dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa meminta hakim menyatakan Suharjito bersalah karena menyuap Edhy Prabowo. Hukuman tiga tahun penjara dinilai pas untuk Suharjito.
Hukuman tiga tahun penjara perlu diberikan Suharjito karena tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, hal yang meringankan yakni Suharjito belum pernah dihukum.
Jakarta: Penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo, Suharjito, berharap mendapatkan keringanan hukuman lewat
justice collabolator (JC). Suharjito mengajukan permohonan JC dalam kasus dugaan
rasuah ekspor benih lobster.
"Tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan masih berat saya jalani," ujar Suharjito saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 14 April 2021.
Suharjito berharap hakim mengabulkan permohonan JC tersebut. Dia berjanji membeberkan semua orang yang bermain dalam kasus rasuah ini jika sudah mendapatkan status JC.
"Saya sudah berusaha keras bersikap kooperatif dengan penegak hukum dan saya sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya yang sesuai saya ketahui dan saya alami," kata Suharjito.
Suharjito berdalih praktik suap ini bukan kesalahannya semua. "Karena dalam perkara ini saya sebagai korban penyalahgunaan kewenangan dan jabatan penyelenggara negara," tutur Suharjito.
Baca: Penyuap Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Penjara
Suharjito juga berharap hakim tidak memberi hukuman penjara yang terlalu lama. Dia mengaku masih memiliki tanggungan keluarga.
"Saya juga juga masih punya tanggungan istri dan anak-anak yang masih berada di dalam proses pendidikan di perguruan tinggi dan SMP yang masih memerlukan sosok ayah," ucap Suharjito.
Suharjito dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa meminta hakim menyatakan Suharjito bersalah karena menyuap Edhy Prabowo. Hukuman tiga tahun penjara dinilai pas untuk Suharjito.
Hukuman tiga tahun penjara perlu diberikan Suharjito karena tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, hal yang meringankan yakni Suharjito belum pernah dihukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)