Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Tak Hanya Abu Janda, Semua Kasus Ujaran Kebencian Harus Diusut

Anggi Tondi Martaon • 30 Januari 2021 14:15
Jakarta: Polri diminta tidak tebang pilih memproses laporan masyarakat terkait ujaran kebencian di media sosial (medsos). Semua laporan harus ditindaklanjuti.
 
"Ini bukan soal Abu Janda (Permadi Arya) saja, tentu buzzer yang lain, pegiat medsos yang lain yang dilaporkan atau yang dianggap memicu ujaran kebencian," kata anggota Komisi III Jazilul Fawaid dalam diskusi virtual Trijaya FM bertajuk Buzzer, SARA, dan Ancaman Disintegrasi Bangsa, Sabtu, 30 Januari 2021.
 
Wakil Ketua MPR itu menyebut pengusutan semua kasus itu harus dilakukan. Setidaknya, menghindari anggapan negatif dari masyarakat.

"Jangan sampai ada dugaan seseorang itu kemudian kebal hukum," kata dia.
 
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan semua rakyat berstatus sama di hadapan hukum. "Hukum juga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu," ujar dia.
 
Baca: Polri Bakal Usut Dugaan Ujaran Kebencian Abu Janda
 
Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis, 28 Januari 2021. Penggiat media sosial itu dinilai menyampaikan ujaran kebencian melalui akun Twitter-nya @permadiaktivis1.
 
Setidaknya ada ujaran kebencian yang dilaporkan. Yakni, ujaran kebencian mengandung SARA yang dilontarkannya kepada tokoh Papua Natalius Pigai.
 
Kedua, postingan Abu Janda yang menyebutkan bahwa Islam adalah agama yang arogan. Twit tersebut diunggah pukul 22.58 WIB pada 25 Januari 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan