Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Medcom.id/Fachri.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Medcom.id/Fachri.

Tersangka Rasuah Penanganan Covid-19 Bandung Barat Dicegah ke Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 29 Maret 2021 19:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mengusut kasus rasuah pengadaan barang tanggap darurat pandemi covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat pada 2020. Para tersangka dalam kasus itu dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
 
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Maret 2021.
 
Ali mengatakan para tersangka dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan terhitung sejak 26 Februari 2021.

Total tiga orang yang dicegah oleh KPK untuk keluar negeri. Ali masih enggan membeberkan namanya.
 
Baca: KPK Geledah Kantor Bapedda dan BKD Bandung Barat
 
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri, sehingga dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar Ali.
 
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Lembaga Antikorupsi sudah menetapkan tersangka yang terlibat.
 
Namun, nama tersangka belum dibeberkan ke publik. Nama-nama itu bakal dibeberkan saat penahanan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan