Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah untuk terus menagih kewajiban pengembang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Penertiban PSU tidak boleh dijadikan lahan untuk korupsi.
"KPK mendorong pemda dan koordinator wilayah secara terus-menerus melakukan pendampingan, koordinasi, dan supervisi untuk menagih kewajiban pengembang, sekaligus mengingatkan pengembang terkait kewajiban ini," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menghadiri penyerahan PSU di Pemkot Malang, Jawa Timur, Rabu, 7 Oktober 2020.
Lili menegaskan PSU untuk perumahan dan permukiman dari pengembang properti kepada pemerintah daerah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Penyerahan ke pemda akan menjamin pengelolaan PSU bagi kepentingan masyarakat.
KPK mengingatkan agar penertiban PSU harus secara terbuka, transparan, serta dilakukan pencatatan. "Penertiban PSU menjadi salah satu fokus dalam pembenahan manajemen aset daerah yang merupakan satu dari delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemda," ucap Lili.
Baca: KPK Temukan Pengembang Tak Patuh di Tangerang Raya
KPK mengingatkan agar penertiban PSU tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Apalagi, kata dia, penertiban PSU rawan dikorupsi mengingat sejumlah kasus rasuah juga berkaitan dengan PSU.
"Ada fasilitas sosial dan fassilitas umum yang digunakan di luar yang sudah direncanakan dan disepakati. Misalnya, malah dijadikan perumahan, atau properti pribadi. Di beberapa wilayah, kasus tersebut sudah sampai ke pengadilan," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Pemkot Malang menerima penyerahan PSU seluas 14.211 meter persegi dari 10 pengembang properti. Nilai aset PSU itu ditaksir mencapai Rp28,4 miliar.
Walikota Malang Sutiaji mengatakan pihaknya menargetkan penyerahan PSU dari 57 pengembang hingga akhir tahun dengan nilai mencapai Rp369,9 miliar. Pemkot Malang pun meminta pendampingan KPK terkait penertiban PSU tersebut.
"Kami meminta untuk didampingi. Awalnya ada keluhan dari masyarakat soal fasum, dan kami meminta bantuan KPK," ujar Sutiaji.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah untuk terus menagih kewajiban pengembang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Penertiban PSU tidak boleh dijadikan lahan untuk korupsi.
"KPK mendorong pemda dan koordinator wilayah secara terus-menerus melakukan pendampingan, koordinasi, dan supervisi untuk menagih kewajiban pengembang, sekaligus mengingatkan pengembang terkait kewajiban ini," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menghadiri penyerahan PSU di Pemkot Malang, Jawa Timur, Rabu, 7 Oktober 2020.
Lili menegaskan PSU untuk perumahan dan permukiman dari pengembang properti kepada pemerintah daerah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Penyerahan ke pemda akan menjamin pengelolaan PSU bagi kepentingan masyarakat.
KPK mengingatkan agar penertiban PSU harus secara terbuka, transparan, serta dilakukan pencatatan. "Penertiban PSU menjadi salah satu fokus dalam pembenahan manajemen aset daerah yang merupakan satu dari delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemda," ucap Lili.
Baca:
KPK Temukan Pengembang Tak Patuh di Tangerang Raya
KPK mengingatkan agar penertiban PSU tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Apalagi, kata dia, penertiban PSU rawan dikorupsi mengingat sejumlah kasus rasuah juga berkaitan dengan PSU.
"Ada fasilitas sosial dan fassilitas umum yang digunakan di luar yang sudah direncanakan dan disepakati. Misalnya, malah dijadikan perumahan, atau properti pribadi. Di beberapa wilayah, kasus tersebut sudah sampai ke pengadilan," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Pemkot Malang menerima penyerahan PSU seluas 14.211 meter persegi dari 10 pengembang properti. Nilai aset PSU itu ditaksir mencapai Rp28,4 miliar.
Walikota Malang Sutiaji mengatakan pihaknya menargetkan penyerahan PSU dari 57 pengembang hingga akhir tahun dengan nilai mencapai Rp369,9 miliar. Pemkot Malang pun meminta pendampingan KPK terkait penertiban PSU tersebut.
"Kami meminta untuk didampingi. Awalnya ada keluhan dari masyarakat soal fasum, dan kami meminta bantuan KPK," ujar Sutiaji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)