Tiga terdakwa kasus pemerasan yang juga pemilik admin akun twitter
Tiga terdakwa kasus pemerasan yang juga pemilik admin akun twitter "@triomacan2000", saat sidang sela putusan di PN Jaksel, Senin (13/4)--MI/Bary Fathahilah

Tiga Admin @Triomacan2000 Dituntut 7-8 Tahun Penjara

Deny Irwanto • 29 Juni 2015 21:01
medcom.id, Jakarta: Tiga admin akun Twitter @Triomacan2000 dituntut hukuman antara tujuh hingga delapan tahun. Mereka juga dituntut membayar denda Rp378 juta secara tanggung renteng atau enam bulan kurangan.
 
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Indra dalam lanjutan sidang di ‪Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015). Agenda sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan pemerasan terhadap Vice President Public Relation PT Telkom Arif Prabowo.
 
Indra menuntut Raden Nuh dan Harry Koes Harjono hukuman delapan tahun penjara, sedangkan Edy Syahputra dituntut tujuh tahun penjara. "Terdakwa juga harus membayar biaya perkara masing-masing Rp5.000," ujar Indra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Indra mengatakan hal yang memberatkan ketiganya adalah terdakwa tidak mengakui perbuatan yang dilakukan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menjalani sidang dengan berperilaku baik, serta memiliki keluarga. Sidang pembelaan digelar Senin (6/7/2015) mendatang.
 
Ketiga tersangka ditangkap Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom, Arif Prabowo, pada 23 Oktober 2015.
 
Ketiganya disidang atas kasus pemerasan terhadap rekanan Telkom, pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar, sebesar Rp358 juta. Mereka dijerat Pasal 45 juncto 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan