medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang praperadilan Otto Cornelis Kaligis dengan termohon KPK. Sidang diagendakan dihelat lagi pada 18 Agustus 2015.
KPK memang meminta penundaan persidangan. Hakim Suprapto yang menyidangkan kasus ini mewanti-wanti, penundaan hanya sekali. Pekan depan, tak ada alasan lagi buat KPK. Dia memastikan, pada 18 Agustus, KPK datang atau tidak, sidang akan tetap berlangsung.
"Apabila termohon tidak hadir, akan dilanjutkan langsung dengan pengajuan bukti. Jadi, kalau termohon tidak hadir, dianggap tidak menggindahkan, langsung ajukan bukti maupun saksi," kata Suprapto di PN Jaksel, Senin (10/8/2015).
KPK meminta penundaan hingga dua pekan. Tapi, hakim memutuskan penundaan hanya satu pekan.
Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, Senin 27 Juli. Praperadilan Kaligis terdaftar dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
Kaligis menyoalkan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dirinya. Dia juga merasa diisolasi sehingga hak-hak dasarnya, seperti adanya bantuan hukum, bertemu keluarga, dan advokat, terabaikan.
Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rutan Guntur. Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang praperadilan Otto Cornelis Kaligis dengan termohon KPK. Sidang diagendakan dihelat lagi pada 18 Agustus 2015.
KPK memang meminta penundaan persidangan. Hakim Suprapto yang menyidangkan kasus ini mewanti-wanti, penundaan hanya sekali. Pekan depan, tak ada alasan lagi buat KPK. Dia memastikan, pada 18 Agustus, KPK datang atau tidak, sidang akan tetap berlangsung.
"Apabila termohon tidak hadir, akan dilanjutkan langsung dengan pengajuan bukti. Jadi, kalau termohon tidak hadir, dianggap tidak menggindahkan, langsung ajukan bukti maupun saksi," kata Suprapto di PN Jaksel, Senin (10/8/2015).
KPK meminta penundaan hingga dua pekan. Tapi, hakim memutuskan penundaan hanya satu pekan.
Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, Senin 27 Juli. Praperadilan Kaligis terdaftar dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
Kaligis menyoalkan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dirinya. Dia juga merasa diisolasi sehingga hak-hak dasarnya, seperti adanya bantuan hukum, bertemu keluarga, dan advokat, terabaikan.
Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rutan Guntur. Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)