medcom.id, Jakarta: Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dicegah bepergian keluar negeri. Hal ini berkaitan pemeriksaan terhadap dua anak buahnya yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat 19 Juni lalu.
"Bupati sudah diajukan mohon cekal oleh KPK kepada Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji dalam pesan singkatnya, Minggu (21/6/2015).
Menurut dia, tindakan ini diambil guna penyidikan kasus dugaan suap dalam pembahasan APBD Perubahan 2015 di DPRD Muba. Lembaga antikorupsi, jelas Indriyanto, akan menggali peran Pahri dalam kasus tersebut.
"Masih pendalaman (untuk melihat keterlibatan Bupati Muba). Proses penyidikan masih dalam batas-batas yang belum layak untuk dipublish," ungkap Ahli Hukum Pidana tersebut.
Kediaman pribadi Pahri kabarnya digeledah penyidik KPK siang tadi. Namun, Indriyanto belum bisa mengonfirmasi informasi tersebut.
"Saya belum mengetahui ada tidaknya penggeledahan tersebut," ujar dia.
Pahri Azhari merupakan Bupati Musi Banyuasin yang memimpin 2008. Dia naik menggantikan bupati sebelumnya, Alex Noerdin, yang terpilih menjadi gubernur Sumatera Selatan. Pahri, sebelumnya, adalah wakil bupati dari Alex.
Pada pemilihan kepala daerah 2011, Pahri kembali maju sebagai calon bupati berpasangan dengan politikus PDIP Beni Hernedi. Keduanya berhasil keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 52 persen.
Namun, KPK baru saja sukses membongkar suap dalam pembahasan dugaan suap dalam pembahasan APBD Perubahan 2015 di DPRD Muba. Lembaga antikorupsi menangkap tangan anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.
Mereka terjaring saat sedang transaksi suap di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun.
KPK kemudian menetapkan keempatnya sebagai tersangka kasus suap. Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka pun kini sudah meringkuk di rumah tahanan.
medcom.id, Jakarta: Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dicegah bepergian keluar negeri. Hal ini berkaitan pemeriksaan terhadap dua anak buahnya yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat 19 Juni lalu.
"Bupati sudah diajukan mohon cekal oleh KPK kepada Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji dalam pesan singkatnya, Minggu (21/6/2015).
Menurut dia, tindakan ini diambil guna penyidikan kasus dugaan suap dalam pembahasan APBD Perubahan 2015 di DPRD Muba. Lembaga antikorupsi, jelas Indriyanto, akan menggali peran Pahri dalam kasus tersebut.
"Masih pendalaman (untuk melihat keterlibatan Bupati Muba). Proses penyidikan masih dalam batas-batas yang belum layak untuk dipublish," ungkap Ahli Hukum Pidana tersebut.
Kediaman pribadi Pahri kabarnya digeledah penyidik KPK siang tadi. Namun, Indriyanto belum bisa mengonfirmasi informasi tersebut.
"Saya belum mengetahui ada tidaknya penggeledahan tersebut," ujar dia.
Pahri Azhari merupakan Bupati Musi Banyuasin yang memimpin 2008. Dia naik menggantikan bupati sebelumnya, Alex Noerdin, yang terpilih menjadi gubernur Sumatera Selatan. Pahri, sebelumnya, adalah wakil bupati dari Alex.
Pada pemilihan kepala daerah 2011, Pahri kembali maju sebagai calon bupati berpasangan dengan politikus PDIP Beni Hernedi. Keduanya berhasil keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 52 persen.
Namun, KPK baru saja sukses membongkar suap dalam pembahasan dugaan suap dalam pembahasan APBD Perubahan 2015 di DPRD Muba. Lembaga antikorupsi menangkap tangan anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.
Mereka terjaring saat sedang transaksi suap di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun.
KPK kemudian menetapkan keempatnya sebagai tersangka kasus suap. Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka pun kini sudah meringkuk di rumah tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)