Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.--Foto: MI/Dok
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.--Foto: MI/Dok

LPSK Susun MoU Whistleblowing System

Misbahol Munir • 28 Juli 2015 19:49
medcom.id, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan pertemuan koordinasi pembuatan konsep Memorandum of Understanding (MoU) terkait Whistleblowing System (WBS) di Jakarta. Pertemuan ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Amanat dari Inpres No 7 Tahun 2015, LPSK diinstruksikan untuk memberikan pendampingan pada 17 kementarian dan lembaga dalam rangka pelaksanaan WBS dan penanganan pengaduan internal dan eksternal," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2015).
 
Aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di 17 kementerian/lembaga melalui Whistleblowing System sangat terkait dengan tugas dan wewenang LPSK, terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelapor, saksi dan saksi pelaku tindak pidana korupsi.

Perlindungan itu sangat penting sehingga memberikan rasa aman kepada pelapor dan saksi agar bersedia dan berani melaporkan dan memberikan keterangan pada proses peradilan tindak pidana korupsi. Pelapor dan saksi akan memikul beban psikologis yang sangat berat  karena akan berurusan dengan teman, atasan bahkan keluarga sekali pun yang diduga melakukan korupsi.
 
"Belum risiko yang telah dan akan dihadapi baik resiko terhadap keamanan diri dan keluarga, juga risiko terhadap serangan balik (counter attack) berupa tuntutan pidana pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan bentuk-bentuk kesalahan yang dapat dipidanakan. Pelapor juga menghadapi risiko serangan balik berupa pemindahan tugas, pemberhentian dari jabatan dan pemecatan dan bentuk-bentuk tindakan administrasi kepegawaian lainnya," tegas dia.
 
LPSK melihat hak-hak pelapor dan saksi harus benar-benar dijaga, sehingga tidak mengalami kondisi seperti ancaman fisik, beban mental hingga serangan balik.
 
Karena itu, dalam indikator ideal, WBS wajib membangun sistem kerahasiaan, tim pengelola yang kapabel dan kredibel, rujukan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada pelapor (whistle blower) dan saksi. Di samping itu, perlunya diberikan reward bagi pelapor dan saksi yang telah mengungkap tindak pidana korupsi.
 
"LPSK senantiasa akan siap apabila kementerian/lembaga mengajukan permintaan untuk memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi tindak pidana korupsi," imbuhnya.
 
Dia meyakini, penyelenggaraan WBS di 17 kementerian/lembaga apabila dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, mampu memberikan kontribusi signifikan pada pemberantasan korupsi. Sebab itu, ke depannya perlu dirumuskan dan dijalankan indikator yang lebih terukur dari pelaksanaan WBS di K/L sehingga pencegahan dan pemberantasan korupsi baik secara kualitatif dan kuantitatif dapat dicapai.
 
"Dengan adanya WBS yang baik, semoga aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan baik," tandas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan