Jenderal Badrodin Haiti. Foto: Widodo S Jusuf
Jenderal Badrodin Haiti. Foto: Widodo S Jusuf

Kapolri: Pembajakan Akan Ditangani Setelah Ada Laporan

Arif Hulwan • 18 Mei 2015 18:29
medcom.id, Jakarta: Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti berdalih segala upaya kepolisian dalam pemberantasan pembajakan karya cipta tak bisa atas inisiatif pihaknya. Sebab, UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan kejahatan tersebut merupakan delik aduan.
 
Artinya, penyelidikan polisi baru bisa dilakukan saat si artis sudah melapor. "Kalau enggak mengadu kan enggak bisa bertindak," kilah Badrodin di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/5/2015).
 
Badrodin mengakui, pertemuan pihaknya dengan para seniman dalam hal pembajakan karya cipta sudah dilakukan sekitar dua pekan lalu. Sayangnya, kata dia, belum juga ada pelaporan setelah itu. Ia lantas mengarahkan agar Bareskrim Polri bisa berkoordinasi soal teknisnya dengan para seniman yang dirugikan itu.

Persoalan pembajakan daring, Badrodin menyerahkannya kepada Kemenkominfo dan Badan Ekonomi Kreatif. Kepolisian, katanya, akan menindaklanjuti pembajakan saat sudah menjadi delik.
 
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri untuk membongkar sindikat pembajakan karya cipta. Jokowi meminta polisi menangkap gembongnya.
 
"Jangan yang dikejar-kejar itu pedagang di jalanan, yang kecil-kecil. Pemain besarnya saja kelihatan kok. Siapa? Kelihatan itu. Saya tanya pasti tahu itu. Gebuk saja yang gede langsung," cetus Jokowi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan