Jakarta: Polri masih menunggu keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam menindaklanjuti proses hukum politikus Viktor Laiskodat. Polri ingin memastikan, kapasitas Victor saat berpidato di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Harus ada keputusan yang memutuskan bahwa pernyataan itu disampaikan pada saat ia melakukan tugas ke DPR atau bukan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Komplek Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 6 Desember 2017.
Perwakilan MKD, kata Setyo, memang telah menemui penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Viktor. Namun, Setyo mengaku belum mendapat informasi terkini soal pertemuan itu.
Baca juga: Jimly Sebut Pidato Viktor Laiskodat Internal
Yang jelas, lanjut dia, polisi baru akan melanjutkan proses hukum manakala sudah ada keputusan hasil investigasi MKD. Jika sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR, Viktor mendapatkan hak imunitas sehingga kasusnya yang diproses di Bareskrim, gugur.
"Yang menentukan Viktor melakukan pidato di NTT itu apakah dalam konteks melaksanakan tugas atau tidak, itu (keputusan) di MKD," ujar dia.
Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di jagat maya dan berujung laporan kepolisian.
Baca juga: Pernyataan Viktor Laiskodat Disebut Tak Langgar Hukum
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Panca Putra mengatakan, hingga saat ini penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi, satu orang ahli pidana, dan satu ahli bahasa.
Ia mengaku masih kekurangan ahli bahasa, khususnya ahli bahasa daerah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. "Karena yang kita temukan baru ahli Bahasa Indonesia," kata Panca.
Jakarta: Polri masih menunggu keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam menindaklanjuti proses hukum politikus Viktor Laiskodat. Polri ingin memastikan, kapasitas Victor saat berpidato di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Harus ada keputusan yang memutuskan bahwa pernyataan itu disampaikan pada saat ia melakukan tugas ke DPR atau bukan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Komplek Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 6 Desember 2017.
Perwakilan MKD, kata Setyo, memang telah menemui penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Viktor. Namun, Setyo mengaku belum mendapat informasi terkini soal pertemuan itu.
Baca juga: Jimly Sebut Pidato Viktor Laiskodat Internal
Yang jelas, lanjut dia, polisi baru akan melanjutkan proses hukum manakala sudah ada keputusan hasil investigasi MKD. Jika sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR, Viktor mendapatkan hak imunitas sehingga kasusnya yang diproses di Bareskrim, gugur.
"Yang menentukan Viktor melakukan pidato di NTT itu apakah dalam konteks melaksanakan tugas atau tidak, itu (keputusan) di MKD," ujar dia.
Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di jagat maya dan berujung laporan kepolisian.
Baca juga: Pernyataan Viktor Laiskodat Disebut Tak Langgar Hukum
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Panca Putra mengatakan, hingga saat ini penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi, satu orang ahli pidana, dan satu ahli bahasa.
Ia mengaku masih kekurangan ahli bahasa, khususnya ahli bahasa daerah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. "Karena yang kita temukan baru ahli Bahasa Indonesia," kata Panca.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)