Jakarta: Kepolisian kembali menangkap dua tersangka penyerangan Markas Polres Dharmasraya, Sumatera Barat. Keduanya berperan sebelum penyerangan dilakukan.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, satu tersangka yang ditangkap bernama Suprapto alias Umar alias Hamzah. Pria berusia 26 tahun itu ditangkap pada Senin 13 November 2017, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Di Jalan Lingkar Bandara Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi," kata Setyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 November 2017.
Suprapto diketahui merupakan buruh tani perkebunan karet. Ia merupakan warga Kampung Sepungur Simpang Kemini RT 10 RW 10, Kecamatan Babako, Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi.
"Diduga kelompok jaringan JAD," tambah dia.
(Baca juga: Salah Satu Penyerang Polres Dharmasraya Diduga Anak Perwira Polisi)
Satu tersangka lain, yakni Giofani Rafli alias Gio alias Abdullah alias Gundul. Pria berusia 24 tahun itu ditangkap pada hari yang sama di parkiran samping SMA Negeri 1 Jalan Srisudewi RT 06 RW 02 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Muara Bungo, Jambi.
"Ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Suprapto dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia juga dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Sementara, Gio dijerat Pasal 15 Jo Pasal 6 dan atau Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.
Sebelumnya, dua tersangka pembakar Mapolres Dharmasraya, ESA dan SES tewas ditembak. Keduanya melawan saat ditangkap.
Jakarta: Kepolisian kembali menangkap dua tersangka penyerangan Markas Polres Dharmasraya, Sumatera Barat. Keduanya berperan sebelum penyerangan dilakukan.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, satu tersangka yang ditangkap bernama Suprapto alias Umar alias Hamzah. Pria berusia 26 tahun itu ditangkap pada Senin 13 November 2017, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Di Jalan Lingkar Bandara Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi," kata Setyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 November 2017.
Suprapto diketahui merupakan buruh tani perkebunan karet. Ia merupakan warga Kampung Sepungur Simpang Kemini RT 10 RW 10, Kecamatan Babako, Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi.
"Diduga kelompok jaringan JAD," tambah dia.
(Baca juga:
Salah Satu Penyerang Polres Dharmasraya Diduga Anak Perwira Polisi)
Satu tersangka lain, yakni Giofani Rafli alias Gio alias Abdullah alias Gundul. Pria berusia 24 tahun itu ditangkap pada hari yang sama di parkiran samping SMA Negeri 1 Jalan Srisudewi RT 06 RW 02 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Muara Bungo, Jambi.
"Ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Suprapto dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia juga dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Sementara, Gio dijerat Pasal 15 Jo Pasal 6 dan atau Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.
Sebelumnya, dua tersangka pembakar Mapolres Dharmasraya, ESA dan SES tewas ditembak. Keduanya melawan saat ditangkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)