Jakarta: Tiga Anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Tiga legislator yang dijebloskan ke bui yaitu Muhammadiyah, Elhelwi, dan Zainal Abidin. Penyidik juga menahan tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa, Joe Fandy Yoesman. Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Hari ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka dalam kasus Suap terkait pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019.
Keempat tersangka ditahan di empat lokasi berbeda. Muhammadiyah dan Joefandy ditahan di Rutan Cabang KPK di K-4.
"Sedangkan ZA (Zainal Abidin) dan EH (Elhelwi) ditahan di Rutan Pomdam Guntur," kata Febri.
KPK menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan ke-13 tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Ke-13 tersangka baru tersebut yaitu, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar di DPRD Jambi, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi di DPRD Jambi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB di DPRD Jambi, Tadjudin Hasan.
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP di DPRD Jambj, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Jambi Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III DPRD Jambi, Zainal Abidin; Anggota DPRD Jambi, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Dalam kasus ini, masing-masing para legislator Jambi itu diduga memiliki peran dalam memuluskan 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Peran itu meliputi menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.
Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.
Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.
Jakarta: Tiga Anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Tiga legislator yang dijebloskan ke bui yaitu Muhammadiyah, Elhelwi, dan Zainal Abidin. Penyidik juga menahan tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa, Joe Fandy Yoesman. Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Hari ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka dalam kasus Suap terkait pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019.
Keempat tersangka ditahan di empat lokasi berbeda. Muhammadiyah dan Joefandy ditahan di Rutan Cabang KPK di K-4.
"Sedangkan ZA (Zainal Abidin) dan EH (Elhelwi) ditahan di Rutan Pomdam Guntur," kata Febri.
KPK menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan ke-13 tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Ke-13 tersangka baru tersebut yaitu, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar di DPRD Jambi, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi di DPRD Jambi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB di DPRD Jambi, Tadjudin Hasan.
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP di DPRD Jambj, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Jambi Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III DPRD Jambi, Zainal Abidin; Anggota DPRD Jambi, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Dalam kasus ini, masing-masing para legislator Jambi itu diduga memiliki peran dalam memuluskan 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Peran itu meliputi menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.
Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.
Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(BOW)