Jakarta: Praktisi hukum senior, Alamsyah Hanafiah mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Peraturan Perundang-undangan (Perppu) tidak sesuai konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Alamsyah mengatakan jika terpaksa, penerbitan Perppu harus didahului dengan memberlakukan Revisi Undang-undang (RUU) KPK hasil pembahasan pemerintah dengan DPR sebagai undang-undang.
"Sedangkan Perppu itu sendiri, di mana RUU yang sudah disahkan harus diundangkan dahulu dalam daftar lembaran negara. Baru bisa dibuat Perppunya," kata Alamsyah saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Oktober 2019.
Alamsyah menjelaskan dengan maraknya protes dari berbagai pihak, pesiden kalaupun akan menerbitkan Perppu mesti melibatkan banyak pihak termasuk akademisi.
Pelibatan banyak pihak tersebut diharap bisa memberikan solusi terbaik soal polemik soal Perppu tersebut.
"Harus terbuka supaya masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya. Sehingga tidak terjadi kontra di masyarakat," jelas Alamsyah.
Namun Alamsyah memastikan jika penerbitan Perppu adalah hal yang janggal. Alamsyah menilai menempuh jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi juga adalah langkah prematur, sebab RUU KPK belum disahkan.
Menurut Alamsyah, jalan terbaik adalah mengundangkan terlebih dahulu UU KPK hasil revisi.
"Setelah menjadi Undang-undang. Karena RUU bukan objek judicial review. Yang bisa dijadikan uji materiel adalah undang-undang bukan RUU. Karena RUU setelah disahkan presiden harus diundangkan dengan cara dibuat dan didaftarkan dalam lembaran negara," pungkas Alamsyah.
Jakarta: Praktisi hukum senior, Alamsyah Hanafiah mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Peraturan Perundang-undangan (Perppu) tidak sesuai konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Alamsyah mengatakan jika terpaksa, penerbitan Perppu harus didahului dengan memberlakukan Revisi Undang-undang (RUU) KPK hasil pembahasan pemerintah dengan DPR sebagai undang-undang.
"Sedangkan Perppu itu sendiri, di mana RUU yang sudah disahkan harus diundangkan dahulu dalam daftar lembaran negara. Baru bisa dibuat Perppunya," kata Alamsyah saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Oktober 2019.
Alamsyah menjelaskan dengan maraknya protes dari berbagai pihak, pesiden kalaupun akan menerbitkan Perppu mesti melibatkan banyak pihak termasuk akademisi.
Pelibatan banyak pihak tersebut diharap bisa memberikan solusi terbaik soal polemik soal Perppu tersebut.
"Harus terbuka supaya masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya. Sehingga tidak terjadi kontra di masyarakat," jelas Alamsyah.
Namun Alamsyah memastikan jika penerbitan Perppu adalah hal yang janggal. Alamsyah menilai menempuh jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi juga adalah langkah prematur, sebab RUU KPK belum disahkan.
Menurut Alamsyah, jalan terbaik adalah mengundangkan terlebih dahulu UU KPK hasil revisi.
"Setelah menjadi Undang-undang. Karena RUU bukan objek judicial review. Yang bisa dijadikan uji materiel adalah undang-undang bukan RUU. Karena RUU setelah disahkan presiden harus diundangkan dengan cara dibuat dan didaftarkan dalam lembaran negara," pungkas Alamsyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)