Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Foto: Medcom.id/Cindy.
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Foto: Medcom.id/Cindy.

Lima Jaksa Pantau Kasus Kivlan Zen

Cindy • 31 Mei 2019 15:19
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk lima jaksa penuntut umum (JPU) menangani kasus makar dan penyebaran berita bohong yang menjerat mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Penunjukan kelima JPU setelah Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
 
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan lima orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Mei 2019.
 
Kivlan disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107 KUHP.

Kelima JPU bertugas mengikuti perkembangan penyidikan. Sementara itu, Kejagung masih menunggu berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri.
 
Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka kasus makar dan penyebaran berita bohong pada Rabu, 29 Mei 2019. Dia mengaku siap menghadapi keputusan penyidik Bareskrim Polri, termasuk ditahan.
 
"Saya berserah diri sama Allah, itu kan hak-haknya penyidik, kita serahkan sama penyidik. Jadi umpamanya dilanjutkan pemeriksaan dengan cara saya di luar atau saya di dalam, saya terima, enggak ada masalah," kata Kivlan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2019.
 
Kivlan memastikan menerima keputusan penyidik sesuai prosedur yang berlaku. Dia juga siap buka mulut kepada Korps Bhayangkara.
 
"Semuanya kita serahkan kepada penyidik dan kepada negara, menurut terminologi negara saya begini (melakukan makar), harus begini (diminta keterangan). Kalau saya dinyatakan saya bersalah, saya menerima apa saja," ungkap dia.
 
Baca: Kivlan Bungkam Usai Diperiksa 28 Jam
 
Selepas diperiksa di Bareskrim, Kilvan dibawa ke Polda Metro Jaya. Dia diusut atas kasus kepemilikan senjata ilegal. Dia dijadikan tersangka dan ditahan penyidik Polda Metro Jaya.
 
Penangkapan Kivlan berdasarkan pengembangan dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sebelumnya sudah ditangkap. Enam tersangka itu ialah HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
 
Enam tersangka ini diduga menunggangi demonstrasi penolakan hasil pemilihan umum (pemilu) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa, 21 Mei 2019, dan Rabu, 22 Mei 2019. Dari kelompok ini, kepolisian menyita empat senjata api ilegal, dua di antaranya rakitan.
 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen M. Iqbal memaparkan para tersangka menerima perintah membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Kepolisian masih mendalami kasus itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan