Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO). Penyidik akan mengorek informasi dari Bartholomeus terkait dugaan korupsi pengurusan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.
Bartholomeus sedianya diperiksa Jumat, 2 Agustus 2019. Namun, surat perintah pemeriksaan belum diterima Bartholomeus.
KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus suap Meikarta. Teranyar, KPK menetapkan Bartholomeus dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.
(Baca juga: Lebih dari 20 Legislator Bekasi Ikut Pelesiran Meikarta)
Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sedangkan Bartholomeus ditugaskan PT Lippo Karawaci 'menyelesaikan' izin pembangunan Meikarta dari Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai bupati Bekasi.
Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sementara Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO). Penyidik akan mengorek informasi dari Bartholomeus terkait dugaan korupsi pengurusan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.
Bartholomeus sedianya diperiksa Jumat, 2 Agustus 2019. Namun, surat perintah pemeriksaan belum diterima Bartholomeus.
KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus suap Meikarta. Teranyar, KPK menetapkan Bartholomeus dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.
(Baca juga:
Lebih dari 20 Legislator Bekasi Ikut Pelesiran Meikarta)
Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sedangkan Bartholomeus ditugaskan PT Lippo Karawaci 'menyelesaikan' izin pembangunan Meikarta dari Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai bupati Bekasi.
Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sementara Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)