Komisioner Kompolnas Poengky Endarti (tengah) akan mengklarifikasi dan menindaklanjuti laporan im Advokat Papua kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jatim. Foto: Medcom.id/Cindy.
Komisioner Kompolnas Poengky Endarti (tengah) akan mengklarifikasi dan menindaklanjuti laporan im Advokat Papua kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jatim. Foto: Medcom.id/Cindy.

Kompolnas Terima Laporan Terkait Kasus Veronica Koman

Cindy • 19 September 2019 06:24
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menindaklanjuti laporan Tim Advokat Papua terhadap Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polda Metro Jaya. Laporan yang dilayangkan terkait kasus Mahasiswa Papua Jakarta dan advokat Veronica Koman. 
 
"Kami akan melakukan klarifikasi menindaklanjuti kepada Kapolda Metro Jaya (Irjen Pol Gatot Eddy) dan Kapolda Jatim (Irjen Pol Luki Hermawan)," kata Komisioner Kompolnas Poengky Endarti di Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2019. 
 
Seharusnya, kata Poenky, laporan ini dilayangkan terlebih dahulu ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Jika tak selesai di Propam, baru diberikan ke Kompolnas. 

Poenky menuturkan laporan tersebut tetap ditindaklanjuti Kompolnas. Nantinya surat pemanggilan akan dikirimkan ke kapolda terkait. "Nanti kapolda akan menjawab klarifikasi," sambung Poenky. 
 
Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur (Jatim)  ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mereka mengadu terkait kasus mahasiswa Papua di Jakarta dan advokat Veronica Koman.
 
Menurut Kuasa Hukum Mahasiswa Papua, Tigor Hutapea, tuduhan Polda Jatim terhadap Veronica tak berdasar. Berdasarkan informasi mahasiswa Papua di Surabaya, lanjut Tigor, kicauan Veronica lewat akun Twitter-nya tentang kerusuhan di Jatim sesuai fakta.
 
"Kami melihat dia (Veronica) posisinya sebagai advokat teman-teman mahasiswa Papua di Surabaya. Maka tidak seharusnya dia bisa dijadikan tersangka," sambung Tigor. 
 
Sementara itu, terkait Polda Metro Jaya, Tigor merasa dihalangi saat hendak menemui kliennya. Dia mengaku dikenakan pembatasan waktu hingga jumlah tim kuasa hukum yang diperbolehkan berkunjung. 
 
Pembatasan itu membuat tim kuasa hukum kesulitan berdiskusi dengan enam mahasiswa Papua. "Walaupun memang karena ini masalah keamanan negara, dibatasi cuma Selasa dan Kamis, tapi ketika hari Selasa kami mau masuk bertemu klien kami juga tidak bisa," sambung Tigor. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan