Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (tengah) menegaskan pihaknya untuk melakukan uji materi RUU KPK. Foto: MI/Susanto.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (tengah) menegaskan pihaknya untuk melakukan uji materi RUU KPK. Foto: MI/Susanto.

ICW bakal Ajukan Uji Materi Revisi UU KPK ke MK

Faisal Abdalla • 19 September 2019 05:46
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) memastikan akan mengajukan uji materi (judicial review) revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU itu telah disahkan DPR dan Pemerintah pada Selasa, 17 September 2019 lalu.
 
"Judicial review pasti. Kita akan melakukan judicial review ke MK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana seperti dilansir Antara, Rabu, 18 September 2019.
 
Kurnia menyebut pihaknya akan mempersoalkan sejumlah dalil dalam revisi UU KPK yang dianggap melemahkan Lembaga Antirasuah. Poin-poin itu di antaranya terkait pembentukan dewan pengawas, izin penyadapan, hingga wewenang menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Menurut Kurnia, KPK tak membutuhkan dewan pengawas. Sebab KPK sudah memiliki sistem pengawasan yang berasal dari internal maupun eksternal.  
 
Dia menjelaskan pengawasan internal KPK selama ini dijalankan oleh deputi pengawas internal dan pengaduan masyarakat. Sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR yang secara berkala menerima laporan kinerja KPK.
 
Dia menyebut mekanisme pengawasan KPK selama ini telah berjalan baik. Hal itu dibuktikan dari telah dijatuhkannya sanksi etik kepada dua eks pimpinan KPK, yaitu Saut Situmorang terkait pernyataanya soal organisasi kemahasiswaan dan Abraham Samad terkait bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) salah satu tersangka kasus korupsi.  
 
Terkait penyadapan, Kurnia menyebut tindakan itu sah menurut hukum. Hal ini dibuktikan dari dijadikanya hasil penyadapan sebagai alat bukti di persidangan tindak pidana korupsi.
 
"KPK sudah melakukan tangkap tangan 123 kali, dengan menetapkan tersangka 432 orang. 432 orang yang masuk persidangan semuanya terbukti bersalah dengan penyadapan sebagai alat bukti yang kuat," ujarnya.
 
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono angkat bicara terkait wacana sejumlah masyarakat yang akan menguggat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uji materi dinilai sebagai langkah tepat, bermartabat, dan konstitusional.
 
"Ketika ada komponen masyarakat menggunakan saluran dan mekanisme yang telah disediakan oleh konstitusi, itu hal biasa saja, walaupun langkah itu layak diapresiasi," kata Fajar
 
Fajar akan menyikapi permohonan uji materi itu sesuai dengan ketentutan hukum acara. Ia mengingatkan UU Tentang KPK itu belum diundangkan dan belum memiliki nomor.
 
Sebaiknya pengajuan uji materi menunggu penomoran terhadap undang-undang itu. "Semestinya demikian (menunggu penomoran dulu), agak bersabar sedikitlah, jadi semua jelas dan sesuai ketentuan," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan