Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: MI/Rommy Pujianto.jpg
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: MI/Rommy Pujianto.jpg

Pablo Benua Terancam 5 Tahun Penjara Akibat Penggelapan Mobil

Siti Yona Hukmana • 25 Juli 2019 09:23
Jakarta: Tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor Pablo Benua terancam pidana penjara lima tahun. Ia diduga telah menggelapkan 32 mobil kredit. 
 
"Pablo dijerat Pasal 378, 263, 372 KUHP. Ancamannya bervariasi, empat dan lima tahun," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019. 
 
Youtuber itu hari ini akan diperiksa perdana sebagai tersangka. Ia akan diinterogasi terkait penipuan dan penggelapan mobil tersebut. 

"Penetapan tersangka berkaitan dengan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dilakukan setelah memeriksa 12 saksi. Hari ini kita periksa sebagai tersangka," ungkap Argo. 
 
Pablo Benua diduga telah menggelapkan mobil yang menjadi objek fidusia. Dalam laporan pihak leasing, Pablo disebutkan menggelapkan dua mobil, yakni Honda Jazz dan Honda HR-V. 
 
Penipuan dan penggelapan itu dilakukan dengan modus melunasi pembayaran cicilan. Namun, dalam jangka waktu cicilan yang sedang berjalan, ia memindahtangankan mobil tersebut ke orang lain.
 
Baca: Pablo Benua Tersangka Penipuan Kendaraan
 
Kasus ini terungkap saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah rumahnya di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 11 Juli 2019, sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus tindak pidana kesusilaan dan pornografi serta pencemaran nama baik terhadap artis Fairuz A Rafiq. 
 
"Dalam penggeledahan kita menemukan puluhan STNK (surat tanda nomor kendaraan), setelah kita cek di Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," tutur Argo. 
 
Saat ini Pablo sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya bersama istrinya, Rey Utami, dan artis Galih Ginanjar. Penyidik Ditreskrimsus menahan mereka untuk mempermudah penyidikan kasus pencemaran nama baik. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan