Sidang Ratna Sarumpaet - Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
Sidang Ratna Sarumpaet - Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

Jaksa Penuntut Umum Tolak Pleidoi Ratna Sarumpaet

Ilham Pratama Putra • 21 Juni 2019 15:58
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Jaksa menilai pleidoi yang diajukan Ratna tidak berdasar.
 
"Semua hal yang penuntut umum nyatakan, baik itu dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan telah terang dan nyata," kata JPU Reza Murdani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.
 
Jaksa menolak seluruh pleidoi yang diajukan Ratna. Utamanya bantahan Ratna telah membuat keonaran.

"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara meyakini sebagaimana diuraikan dalam tuntutan kami," imbuh Reza.
 
Terkait itu, Reza meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan JPU. Jaksa menuntut Ratna pidana penjara selama enam tahun. 
 
Atas penolakan itu, pihak Ratna Sarumpaet bakal mengajukan duplik atau menjawab tanggapan JPU. Sidang duplik akan dilaksanakan pada Selasa, 25 Juni 2019.
 
(Baca juga: Ratna Sarumpaet Dituntut Enam Tahun Penjara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan