Pembangunan gedung baru Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi yang beralamat di Teluk Pucung itu berlandaskan pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Foto:Dok)
Pembangunan gedung baru Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi yang beralamat di Teluk Pucung itu berlandaskan pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Foto:Dok)

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi Punya Gedung Baru

M Studio • 12 Juli 2019 20:01
Bekasi: Pemerintahan Joko Widodo fokus membenahi kinerja dan pelayanan sektor birokrasi agar kinerja dan pelayanan publik lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Mendukung misi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi membangun gedung baru.
 
Tujuan pembangunan gedung baru Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi adalah guna meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga kota Bekasi, dengan mengedepankan aspek-aspek pelayanan publik yang representatif.
 
Adapun dasar pelaksanaan pembangunan gedung baru Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi yang beralamat di Teluk Pucung itu berlandaskan pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi merupakan hasil kolaborasi dan dukungan penuh dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat kota Bekasi dalam hal pelayanan keimigrasian. 
 
Komunikasi antara Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Kanim Non TPI Kelas II Bekasi, dengan Pemkot Bekasi dilakukan sejak 2016, dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara Kanim Kelas II Bekasi dengan Pemkot Bekasi terkait pembangunan gedung baru Kantor Imigrasi Bekasi.
 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi Punya Gedung Baru
 
Kemudian, pembangunan dimulai pada 2017 di atas tanah milik Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM seluas 5.020 meter persegi dengan pembiayaan dari APBD kota Bekasi total Rp31,8 miliar.
 
Kini, telah berdiri gedung utama imigrasi yang terdiri atas enam lantai, masjid, dan pos jaga. Sarana pendukung layanan lainnya seperti mebel dan interior gedung, menggunakan anggaran dari Kementerian Hukum dan HAM. 
 
Proyeksi ke depan, akan diselesaikan pembangunan sarana pendukung layanan berupa area parkir dan sarana layanan perkantoran dengan mengajukannya dalam rencana anggaran tahun 2020.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan