Jakarta: Komisi III DPR bersiap menyeleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil penyaringan panitia seleksi. Anggota Komisi III Arsul Sani menyebut ada tiga fokus kriteria capim yang bakal digali DPR.
"Pertama tentu integritas. Dalam integritas itulah kemudian soal-soal seperti rekam jejak itu akan kita lihat kembali," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2019.
Komisi III juga akan menggali kompetensi para capim KPK. Aspek ini menyangkut penguasaan hukum pidana materiil maupun formil terkait pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Karena itu yang menjadi kompetensi absolutnya KPK," ucap Sekretaris Jenderal PPP itu.
Terakhir, leadership atau kepemimpinan. Arsul mengatakan Komisi III ingin memastikan lima komisioner KPK nanti merupakan tokoh yang kuat secara kepemimpinan.
"Bukan chief in commander, bukan para kepala yang diperintah. Tapi para kepala yang memerintah," ujarnya.
Arsul mengatakan undang-undang mengatur komisioner KPK terdiri dari lima orang. DPR tak mau di tubuh lembaga antirasuah ada komisioner 'bayangan'.
"Yang bahkan kadang-ladang bisa mengalahkan yang lima melalui pressure. Kami tidak ingin itu," tegasnya.
Jakarta: Komisi III DPR bersiap menyeleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil penyaringan panitia seleksi. Anggota Komisi III Arsul Sani menyebut ada tiga fokus kriteria capim yang bakal digali DPR.
"Pertama tentu integritas. Dalam integritas itulah kemudian soal-soal seperti rekam jejak itu akan kita lihat kembali," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2019.
Komisi III juga akan menggali kompetensi para capim KPK. Aspek ini menyangkut penguasaan hukum pidana materiil maupun formil terkait pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Karena itu yang menjadi kompetensi absolutnya KPK," ucap Sekretaris Jenderal PPP itu.
Terakhir,
leadership atau kepemimpinan. Arsul mengatakan Komisi III ingin memastikan lima komisioner KPK nanti merupakan tokoh yang kuat secara kepemimpinan.
"Bukan
chief in commander, bukan para kepala yang diperintah. Tapi para kepala yang memerintah," ujarnya.
Arsul mengatakan undang-undang mengatur komisioner KPK terdiri dari lima orang. DPR tak mau di tubuh lembaga antirasuah ada komisioner 'bayangan'.
"Yang bahkan kadang-ladang bisa mengalahkan yang lima melalui
pressure. Kami tidak ingin itu," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)