Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (MSH). Miryam akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el)
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 2 September 2019.
Miryam dan Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka merupakan dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el.
Selain Paulus Tannos dan Miryam S Haryani, KPK juga melabeli tersangka mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi.
Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Hingga saat ini, KPK telah memproses 14 orang dalam perkara dugaan korupsi KTP-el.
Miriam, Isnu, Husni, dan Paulus Tannos disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (MSH). Miryam akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el)
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 2 September 2019.
Miryam dan Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka merupakan dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el.
Selain Paulus Tannos dan Miryam S Haryani, KPK juga melabeli tersangka mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi.
Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Hingga saat ini, KPK telah memproses 14 orang dalam perkara dugaan korupsi KTP-el.
Miriam, Isnu, Husni, dan Paulus Tannos disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)