Jakarta: Mobil mewah merek Ferrari milik MAGYH, 21, terjaring Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2019. Mobil tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Hanya terpasang di bagian belakang," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 5 September 2019.
Petugas menilang mobil berpelat B 2984 STN itu. Pengemudi dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu," beber Nasir.
Operasi Patuh Jaya 2019 berlangsung sejak Kamis, 29 Agustus hingga Rabu, 11 September 2019. Operasi dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Target operasi lalu lintas itu, yakni pengemudi yang melawan arus, pengemudi di bawah umur, pengguna rotator atau sirine bukan peruntukannya, menggunakan handphone saat berkendara, sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang menggunakan narkoba atau mabuk serta pengendara yang berkendara melebihi batas kecepatan.
Sebanyak 2.380 personel gabungan TNI, Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diterjunkan. Operasi diharapkan bisa meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan.
Jakarta: Mobil mewah merek Ferrari milik MAGYH, 21, terjaring Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2019. Mobil tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Hanya terpasang di bagian belakang," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 5 September 2019.
Petugas menilang mobil berpelat B 2984 STN itu. Pengemudi dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu," beber Nasir.
Operasi Patuh Jaya 2019 berlangsung sejak Kamis, 29 Agustus hingga Rabu, 11 September 2019. Operasi dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Target operasi lalu lintas itu, yakni pengemudi yang melawan arus, pengemudi di bawah umur, pengguna rotator atau sirine bukan peruntukannya, menggunakan handphone saat berkendara, sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang menggunakan narkoba atau mabuk serta pengendara yang berkendara melebihi batas kecepatan.
Sebanyak 2.380 personel gabungan TNI, Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diterjunkan. Operasi diharapkan bisa meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)