Jakarta: Provokator pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, Veronica Koman (VK) diburu polisi. Polda Jawa Timur menetapkan VK sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
"VK dari akun Twitter-nya menyampaikan narasi-narasi, foto, video, bersifat provokatif maupun berita hoaks," kata Karopenmas Devisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 4 September 2019.
VK diketahui berada di luar negeri. Polisi masih mencari tahu keberadaan VK. Dedi mengatakan Polri akan meminta bantuan interpol melacak keberadaan VK.
"VK kan masih warga negara Indonesia, karena keberadaan di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan," ujar dia.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dilibatkan dalam mengendus jejak VK. Pasalnya, narasi VK yang berisikan pemuda Papua tertembak hingga ajakan Papua merdeka terlacak di media sosial.
"Siber Bareskrim melalui laboratorium digital forensik dari awal sudah memetakan itu," terang Dedi.
Veronica dijerat pasal berlapis. Veronica dijerat Palas 160 KUHP, UU ITE, UU 1 Tahun 1946, dan UU 40 Tahun 2008.
Polda Jatim telah menetapkan Tri Susanti dan Samsul Arifin sebagai tersangka provokasi. Kepolisian terus mendalami aktor-aktor provokator yang menjadi pemicu kerusuhan di Papua.
Jakarta: Provokator pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, Veronica Koman (VK) diburu polisi. Polda Jawa Timur menetapkan VK sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
"VK dari akun
Twitter-nya menyampaikan narasi-narasi, foto, video, bersifat provokatif maupun berita hoaks," kata Karopenmas Devisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 4 September 2019.
VK diketahui berada di luar negeri. Polisi masih mencari tahu keberadaan VK. Dedi mengatakan Polri akan meminta bantuan interpol melacak keberadaan VK.
"VK kan masih warga negara Indonesia, karena keberadaan di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan," ujar dia.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dilibatkan dalam mengendus jejak VK. Pasalnya, narasi VK yang berisikan pemuda Papua tertembak hingga ajakan Papua merdeka terlacak di media sosial.
"Siber Bareskrim melalui laboratorium digital forensik dari awal sudah memetakan itu," terang Dedi.
Veronica dijerat pasal berlapis. Veronica dijerat Palas 160 KUHP, UU ITE, UU 1 Tahun 1946, dan UU 40 Tahun 2008.
Polda Jatim telah menetapkan Tri Susanti dan Samsul Arifin sebagai tersangka provokasi. Kepolisian terus mendalami aktor-aktor provokator yang menjadi pemicu kerusuhan di Papua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)