Ilustrasi KPK. Media Indonesia.
Ilustrasi KPK. Media Indonesia.

Capim Sebut KPK Jalan di Tempat

Media Indonesia • 28 Agustus 2019 17:55
Jakarta: Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Nawawi Pomolanggo menilai KPK seolah berlari di atas di tempat. Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar itu menyoroti indeks persepsi korupsi Indonesia yang naik 10 peringkat dalam 20 tahun.
 
Nawawi menjelaskan indeks persepsi korupsi Indonesia berada di angka 20 pada 1998. Pada 2018, angka itu naik menjadi 38.
 
"IPK ini kan gak dihitung dari berapa kali sehari kita melakukan OTT, seperti minum obat. Tidak seperti itu. IPK akan lebih baik dari sistem pencegahannya yang diperbaiki. Makanya saya katakan seperti lari jalan di tempat atau di treadmill itu," jelas Nawawi saat makalahnya dikonfirmasi anggota Pansel Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.

Nawawi menawarkan tiga hal untuk membenahi KPK jika terpilih. Pertama, Nawawi akan menguatkan fungsi dan kewenangan KPK, khususnya aspek koordinasi, supervisi, dan pencegahan.
 
Ia juga akan memaksimalkan penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna mengembalikan kerugian negara.
 
"Ketiga, tata kelola dari organisasi internal KPK itu sendiri. Itu ada problem lucu-lucu. Kemarin kok ada pegawai KPK menggugat keputusan rolling dari pimpinan. Ini kan sesuatu yang lucu. Kemudian ada OTT yang dilakukan ada operasi tapi pimpinan tak mengetahui. Ini KPK tidak sehat," jelasnya.
 
Nawawi paham KPK tak memiliki banyak SDM. Ia menilai KPK harusnya fokus membenahi internal sebelum membereskan persoalan di instansi lain.
 
"Seharusnya KPK menyadari dengan SDM yang terbatas infrastrukturnya terbatas seharusnya lakukan koordinasi ini di daerah. Hal semacam itu adalah tepat," kata Nawawi.
 
Koordinasi, kata dia, memudahkan KPK menyelesaikan kasus besar. Itu juga sesuai dengan tugas KPK yang diamanatkan oleh UU 30/02, di situ dikatakan empat fokus KPK dalam menindak yakni ialah kejahatan korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum.
 
"Makanya saya agak sayangkan betul kenapa jaksa ketangkap dilimpahkan ke Kejagung. Padahal itu domain pertama. Kejahatan korupsi yang dilakukan penegak hukum adalah pekerjaan utama KPK," jelasnya.
 
Fokus penindakan kedua adalah kejahatan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara. Fokus penindakan berikutnya adalah kejahatan yang meresahkan masyarakat dan kejahatan korupsi yang merugikan negara di atas Rp1 miliar.
 
"(Tuntaskan) yang gede-gede dulu. Kalau yang kecil-kecil kan ada teman-teman polisi dan Kejaksaan," pungkasnya. (M. Ilham Ramadhan Avisena)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan