Lahan sengketa di Cengkareng Barat. Foto: MTVN/Wanda Indana.
Lahan sengketa di Cengkareng Barat. Foto: MTVN/Wanda Indana.

Bareskrim Masih Kumpulkan Keterangan Terkait Kasus Lahan Cengkareng

Achmad Zulfikar Fazli • 26 Juli 2016 22:10
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Mabes Polri masih mengusut kasus pembelian lahan Cengkareng, Jakarta Barat. Sejumlah saksi diperiksa dalam kasus yang melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini.
 
"Itu masih kita kumpulkan saksi-saksi dan dokumen," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).
 
Penyidik sudah memeriksa puluhan saksi terkait kasus itu di antaranya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Dari keterangan yang didapatkan Ari mengatakan, penyidik akan mencari pemilik lahan yang sebenarnya.  

"Baru kita kumpulkan keterangan (saksi-saksi) yang akan kita kaji apa (lahan ini) punya pemprov atau punya siapa," ujar dia.
 
Terkait pernyataan anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut Polres Jakarta Barat mengambil satu girik pada lahan Cengkareng, Ari mengaku belum mengetahui hal itu. Yang pasti, kata dia, pihaknya akan menerima sejumlah dokumen soal pembelian lahan Cengkareng ini dari Kejaksaan Agung.
 
Kasus ini mencuat ketika Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI memberitahukan uang terima kasih sebesar Rp9,6 miliar ke Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Thajaha Purnama. Ahok menyebut uang itu dari pemilik lahan seluas 4,6 hektare yang dibeli Dinas Perumahan sebesar Rp668 miliar: Toeti Noezlar Soekarno.
 
Ahok meyakini uang itu adalah gratifikasi yang ingin dibagikan pemilik tanah ke salah seorang mantan kepala bidang di Dinas Perumahan. Kepala Dinas Perumahan Ika Lestari Aji dan Kepala Pembangunan Perumahan dan Pemukiman DKI Jakarta, Sukmana, dilengserkan karena kisruh pembelian tanah.
 
Ternyata Badan Pemeriksa Keuangan menyebut tanah itu milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Dalam laporan BPK, lahan DKPKP tersebut pernah menjadi obyek sengketa dengan PT Sabar Ganda milik DL Sitorus. Namun Mahkamah Agung pernah mengeluarkan nomor putusan 1102/pdt/2011 pada 1 Februari 2012 yang menolak gugatan PT Sabar Ganda terhadap lahan DKPKP.
 
Akibat kejadian itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI terancam merugi Rp668 miliar. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melaporkan kasus ini ke KPK. Bareskrim Polri dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sudah mendatangi kantor Kelurahan Cengkareng. Petugas juga meminta beberapa dokumen yang dianggap berhubungan dengan kepemilikan tanah yang kini diklaim sejumlah pihak itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan