Gedung Kejaksaan Agung. Foto: MI/M Irfan.
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: MI/M Irfan.

Kejaksaan dan Polri Belum Tau Buron BLBI Ditangkap di Tiongkok

Desi Angriani • 16 April 2016 00:00
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung belum mengetahui kabar ditangkapnya Buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, oleh petugas Badan Intelijen Negara (BIN) di Tiongkok. 
 
"Saya belum dapat informasi hal tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Amir Yanto pada Metrotvnews.com, Jumat (15/4/2016).
 
Hal serupa disampaikan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Ketut Untung Yoga. Kepolisian juga belum mengetahui perihal informasi ditangkapnya buronan yang kabur sejak 2003 itu.

"Tidak ada informasi tentang itu (penangkapan Samadikun)," kata Ketut Untung Yoga melalui pesan singkat.
 
Samadikun divonis empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998. 
 
Samadikun kemduian kabur ke luar negeri dan menjadi buronan Kejaksaan Agung. Sejak 2003, kepolisian dibantu Interpol melacak keberadaan Samadikun di Singapura, China dan Australia. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan