medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyayangkan pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Tanah seluas 36.410 meter persegi itu dibeli Pemprov DKI Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp20 juta per meter persegi.
Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Bahtiar Arif mengatakan, pembelian tanah oleh Pemprov DKI mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar. Padahal, pihaknya telah merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah itu.
"Rekomendasi itu supaya memulihkan indikasi kerugian daerah. BPK fokus pada penyelamatan dan pemulihan keuangan negara," ujar Bahtiar Arif dalam konferensi pers di Gedung Tower BPK RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 31, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).
Pemprov DKI Jakarta membeli tanah RS Sumber Waras dari pihak YKSW dengan NJOP sekitar Rp20 juta per meter persegi. Menurut BPK, NJOP tanah RS Sumber Waras seharga Rp7 juta per meter persegi.
Berdasarkan sertifikat tanah, lahan RS Sumber Waras berada di Jalan Kyai Tapa dengan NJOP Rp20 juta per meter persegi. Sedangkan tanah dengan harga Rp7 juta per meter persegi adalah NJOP tanah di Jalan Tomang Utara.
Adapun total pembelian lahan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta sesuai NJOP, yakni Rp800 miliar. Sesuai hasil appraisal, nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp904 miliar. Artinya, nilai pembelian Pemprov DKI Jakarta jauh di bawah harga pasar.
Saat dikonfirmasi terkait NJOP di Jalan Kyai Tapa, Bahtiar diam seribu bahasa. Dia mengaku, semua hasil pemeriksaan investigasi terhadap pengadaan tanah RS Sumber Waras sudah diserahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kita sudah sampaikan hasil pemeriksaan investigasi soal pembeliaan tanah RS Sumber Waras kepada KPK. Saya tidak bisa membuka hasil investagi itu karena sesuai ketentuan perundang-undangan. Terlebih proses hukumnya sedang dilakukan di KPK sekarang," kata Bahtiar.
medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyayangkan pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Tanah seluas 36.410 meter persegi itu dibeli Pemprov DKI Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp20 juta per meter persegi.
Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Bahtiar Arif mengatakan, pembelian tanah oleh Pemprov DKI mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar. Padahal, pihaknya telah merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah itu.
"Rekomendasi itu supaya memulihkan indikasi kerugian daerah. BPK fokus pada penyelamatan dan pemulihan keuangan negara," ujar Bahtiar Arif dalam konferensi pers di Gedung Tower BPK RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 31, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).
Pemprov DKI Jakarta membeli tanah RS Sumber Waras dari pihak YKSW dengan NJOP sekitar Rp20 juta per meter persegi. Menurut BPK, NJOP tanah RS Sumber Waras seharga Rp7 juta per meter persegi.
Berdasarkan sertifikat tanah, lahan RS Sumber Waras berada di Jalan Kyai Tapa dengan NJOP Rp20 juta per meter persegi. Sedangkan tanah dengan harga Rp7 juta per meter persegi adalah NJOP tanah di Jalan Tomang Utara.
Adapun total pembelian lahan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta sesuai NJOP, yakni Rp800 miliar. Sesuai hasil appraisal, nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp904 miliar. Artinya, nilai pembelian Pemprov DKI Jakarta jauh di bawah harga pasar.
Saat dikonfirmasi terkait NJOP di Jalan Kyai Tapa, Bahtiar diam seribu bahasa. Dia mengaku, semua hasil pemeriksaan investigasi terhadap pengadaan tanah RS Sumber Waras sudah diserahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kita sudah sampaikan hasil pemeriksaan investigasi soal pembeliaan tanah RS Sumber Waras kepada KPK. Saya tidak bisa membuka hasil investagi itu karena sesuai ketentuan perundang-undangan. Terlebih proses hukumnya sedang dilakukan di KPK sekarang," kata Bahtiar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)